Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penyakit Kuku dan Mulut

Kementerian Pertanian Keluarkan Keputusan Menteri, 19 Daerah Terkena Wabah Penyakit Kuku dan Mulut

Kementerian Pertanian akhirnya mengeluarkan Keputusan Menteri terkait wabah Penyakit Kuku dan Mulut. Sembilan belas daerah diminta waspada.

Editor: Isvara Savitri

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Keberadaan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) meresahkan beberapa daerah di Indonesia.

Apalagi, sebentar lagi umat Islam akan merayakan Idul Adha 144 Hijriah.

Untuk memperingatkan masyarakat, Kementerian pertanian mengeluarkan surat Keputusan Menteri (Kepmen).

Surat tersebut merupakan Kepmen Pertanian Nomor 500.1/KPTS/PK.300/M/06/2022 tentang Penetapan Daerah Wabah Wabah PMK (Foot and Mouth Disease).

Surat keputusan tersebut langsung ditandatangani oleh Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo.

Melalu Kepmen tersebut, Kementan menetapkan 19 daerah yang terkena PMK.

Daerah tersebut adalah:

  • Aceh
  • Kepulauan Bangka Belitung
  • Riau
  • Sumatra Barat
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Jambi

Baca juga: Terungkap Ambisi Vladimir Putin Tak Hentikan Perang di Ukraina Meski Tentara Berguguran

Baca juga: BREAKING NEWS, Polresta Manado Periksa 5 Anggota Satpol PP Manado Terkait Penyerangan di Kantor FIF

  • Bengkulu
  • Lampung
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • D.I. Yogyakarta
Jatim Zona Merah PMK
Jatim Zona Merah PMK (tribunnews.com)
  • Jawa Timur
  • Nusa Tenggara Barat (NTB)
  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Selatan

Dari total daerah tersebut, ada 14 daerah yang terkonfirmasi PMK dengan jumlah kabupaten/kota yang tertular lebih besar dari atau sama dengan 50 persen dari jumlah kabupaten/kota dinyatakan sebagai daerah tertular wabah PMK

Daerah tersebut adalah:

Baca juga: Creators Meet Jadi Wadah Untuk Para Kreator

Baca juga: Masih Ingat Nong Nat? Artis Thailand yang Menyesal Nikahi Kakek Tajir, Kini Kembali Main Film Dewasa

  • Aceh
  • Kepulauan Bangka Belitung
  • Riau
  • Sumatra Barat
  • Jambi
  • Bengkulu
  • Banten
Sejumlah sapi berada di kandang penampungan, di Unit Pelaksana Teknis Rumah Potong Hewan (UPT RPH) Ciroyom, Jalan Arjuna, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (18/5/2022). (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)
Sejumlah sapi berada di kandang penampungan, di Unit Pelaksana Teknis Rumah Potong Hewan (UPT RPH) Ciroyom, Jalan Arjuna, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (18/5/2022). (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • DI Yogyakarta
  • Jawa Timur
  • NTB
  • Kalimantan Barat

Baca juga: Rusia Bombardir Ukraina Usai Jokowi Bertemu Putin, Gubernur Sebut Pertempuran Terus Berlangsung

Baca juga: Baru Terungkap Perlakuan Adik dan Ibu Syahrini Terhadap Pelanggan di Butiknya Istri Reino Barack

Sebagai langkah antisipasi, pemerintah memantau perkembangan data wabah PMK pada provinsi-provinsi dengan monitoring dan evaluasi di kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.

Dari data perkembangan wabah PMK di provinsi-provinsi tersebut, Gubernur/Bupati/Wali Kota diminta melakukan koordinasi dengan Gugus Tugas untuk penutupan wilayah (lockdown) di tingkat kecamatan dan/atau desa yang disebabkan wabah PMK.

"Pada daerah-daerah yang dinyatakan tertular wabah PMK yang berada di tingkat kecamatan dan desa, dilakukan pelarangan lalu lintas hewan; dan pelarangan membuka pasar hewan kecuali dengan pengendalian ketat dari Gugus Tugas," jelas Kepmen yang diterima Kontan.co.id, Kamis (30/6/2022).

Dalam kebijakan tersebut ditegaskan, hewan yang dapat di lalulintaskan, yakni yang tidak berasal dari kecamatan dan desa yang tertular wabah PMK. Serta memenuhi persyaratan teknis kesehatan hewan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan pada 19 provinsi tersebut akan dilakukan tindakan pengendalian dan penanggulangan PMK, diantaranya pengamatan dan pengidentifikasian; pencegahan; pengamanan; pemberantasan; dan pengobatan hewan.(*)

 

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Pemerintah Tetapkan 19 Provinsi sebagai Daerah Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved