Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Aturan Pemerintah Berlaku 1 Juli 2022, Tarif Listrik Naik, Beli Pertalite Solar Pakai MyPertamina

Pemerintah mewajibkan pengguna bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dan Solar subsidi menggunakan MyPertamina per 1 Juli 2022.

Penulis: Chintya Rantung | Editor: Chintya Rantung
HO/Kolase Tribun Manado
Aturan pemerintah yang mulai berlaku 1 Juli 2022 

Diketahui, Sulut satu di antara lima provinsi di Indonesia yang menjadi pilot project program beli BBM pakai MyPertamina.

Empat provinsi lainnya, Sumatera Barat, Kalimantan Selatan, Jawa Barat dan Yogyakarta.

Total ada 11 kabupaten kota jadi tempat ujicoba. Selain Koya Manado, ada Kota Bukit Tinggi, Kabupaten Agam, Kota Padang Panjang dan Kabupaten Tanah Datar di Provinsi Sumatera Barat.

Lalu, Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan; Kota Bandung, Kota Tasikmalaya, Kota Sukabumi dan Kabupaten Ciamis di Provinsi Jawa Barat dan serta Yogyakarta, Provinsi DIY Yogyakarta.(ndo)

Tarif Listrik Naik Mulai 1 Juli 2022

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan kenaikan tarif listrik periode Juli - September 2022.

Penyesuaian tarif listrik ini berlaku mulai 1 Juli 2022 untuk pelanggan dengan golongan 3.500 VA ke atas (R2 dan R3) dan golongan pemerintah (P1, P2, dan P3) atau golongan pelanggan nonsubsidi.

Keputusan ini tertuang dalam Surat Menteri ESDM No. T-162/TL.04/MEM.L/2022 tanggal 2 Juni 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (Periode Juli – September 2022).

Daftar Golongan Pelanggan yang Tarif Listriknya Naik

Berikut ini daftar 5 golongan pelanggan yang tarif listriknya naik per 1 Juli 2022:

1. Pelanggan rumah tangga golongan R2 dengan daya 3.500 VA hingga 5.500 VA tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp111.000 per bulan.

Pengisian BBM jenis Pertalite di SPBU COCO Jalan Pierre Tendean (Boulevard) Manado, belum lama ini.
Pengisian BBM jenis Pertalite di SPBU COCO Jalan Pierre Tendean (Boulevard) Manado, belum lama ini. (Tribun Manado/Fernando Lumowa)

2. Pelanggan rumah tangga golongan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp346.000 per bulan.

3. Pelanggan pemerintah golongan P1 dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp978.000/bulan.

4. Pelanggan pemerintah golongan P3 tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp271.000 per bulan.

5. Pelanggan pemerintah golongan P2 dengan daya di atas 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp1.114,74 per kWh menjadi Rp1.522,88 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp 38,5 juta per bulan.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved