Pajak
Realisasi Pajak DJP Suluttenggomalut Rp 5,56 Triliun, Capai 51 Persen dari Target
Realisasi penerimaan pajak di Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Suluttenggomalut hingga pertengahan tahun 2022 sesuai target.
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Handhika Dawangi
TRIBUNMANADO.CO.ID - Realisasi penerimaan pajak di Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Suluttenggomalut hingga pertengahan tahun 2022 sesuai target.
Plt Kepala DJP Suluttenggomalut, Aridel Mindra mengatakan, sampai 25 Juni, realisasi penerimaan pajak di Suluttenggomalut mencapai Rp 5,56 triliun.
"Itu sudah mencapai 51,46 persen dari target penerimaan tahun ini Rp 10,8 triliun," katanya kepada Tribunmanado.co.id, Selasa (28/06/2022).
Dibandingkan dengan realisasi tahun lalu, penerimaan naik 21,84 persen.
Terkait itu, Aridel mengatakan, membaiknya penerimaan pajak didorong oleh meningkatnya kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.
"Perekonomian yang membaik mendorong kemampuan masyarakat untuk membayar pajak," katanya.
Di sisi lain, upaya reformasi di tubuh institusi Pajak membuat masyarakat kembali percaya.
"Ada kepercayaan publik terhadap Institusi Pajak," jelasnya.
Terakhir, menurut Aridel, adanya Program Pengungkapan Pajak Sukarela (PPS) mendorong penerimaan pajak. "Khusus dari PPh,"
Adapun sumber penerimaan pajak ialah Pajak Penghasilan (PPh), Pajak ertambahan Nilai (PPn), PBB, Pajak sektor Pertambangan, Kehutanan dan Perkebunan setta Bea Materai.(ndo)