Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Unsrat

Plt Rektor Bakal Pimpin Unsrat, Jabatan Prof Ellen Kumaat Bisa Diperpanjang

Rektor Unsrat, Prof Dr Ir Ellen J. Kumaat MSc DEA akan mengakhiri masa pengabdian sebagai orang nomor satu di perguruan tinggi terbesar di Sulut.

Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Handhika Dawangi
Foto Tribun Manado/Fernando Lumowa
Rektor Unsrat, Prof Dr Ir Ellen J. Kumaat MSc DEA yang akan mengakhiri 8 tahun kepemimpinan di perguruan tinggi terbesar di Sulut. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Masa jabatan Rektor Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) periode 2018-2022 berakhir 28 Juni 2022.

Rektor Unsrat, Prof Dr Ir Ellen J. Kumaat MSc DEA akan mengakhiri masa pengabdian sebagai orang nomor satu di perguruan tinggi terbesar di Sulut.

Meskipun demikian, hingga Senin 27 Juni, belum ada tanda-tanda siapa yang akan melanjutkan kepemimpinan orang nomor satu di Unsrat.

Hal ini menyusul ditundanya pemilihan Rektor Unsrat 2022-2026. Menristekdikbud memutuskan pemilihan ditunda dengan alasan akan melakukan penelusuran rekam jejak tiga calon rektor.

Karena itu, dengan berakhirnya masa jabatan rektor, besar kemungkinan Menteri akan menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Rektor Unsrat.

Rektor Unsrat, Prof Dr Ir Ellen Kumaat MSc DEA
Rektor Unsrat, Prof Dr Ir Ellen Kumaat MSc DEA (Istimewa/Dok. Unsrat)

Sumber Tribunmanado.co.id di internal Rektorat Unsrat menyebut, ada dua kemungkinan.

Pertama, Mendikbudristek menunjukkan Plt.

Kedua memperpanjang masa jabatan Ellen Kumaat.

"Bisa saja jabatan rektor sekarang ditambah. Perpanjangan. Semua di tangan menteri," kata sumber Tribun.

Sementara itu, jika nanti ada Plt, itu harus diisi pejabat setara eselon I kementerian.

Ini menarik. Mendikbudristek melalui Dirjen Pendidikan Tinggi, Prof Nizam bisa saja menunjuk pejabat setara di daerah.

Jika mengacu hal tersebut, nama Rektor Unima Prof Dr Deitje Katuuk MPd mencuat.

Rektor Unsrat Prof Dr Ir Ellen Joan Kumaat MSc DEA
Rektor Unsrat Prof Dr Ir Ellen Joan Kumaat MSc DEA (Istimewa)

"Sejauh ini hanya Rektor Unima di daerah yang memenuhi kriteria. Bisa saja dikirim dari pusat (kementerian)," jelas sumber lagi.

Sementara, Humas Unsrat, Dr Max Rembang enggan memberi penjelasan lebih terkait hal ini.

"Tunggu saja keputusan menteri lewat Dirjen Dikti. Itu sudah kewenangan pusat," kata Max singkat.(ndo)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved