Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Holywings Ditutup

Pantas Anies Baswedan Perintahkan Tutup 12 Gerai Holywings, Ternyata Bukan karena Promo Miras

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan perintahkan untuk menutup 12 gerai Holywings di Jakarta

Editor: Glendi Manengal
Warta Korta/Kontan.co.id
Foto Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan perintahkan untuk menutup gerai Holywings di Jakarta 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sebelumnya diketahui Holywings menjadi perhatian publik karena buat promo miras yang kontroversi.

Hingga membuat gerai Holywings di Jakarta diperintahkan untuk ditutup.

Terkait hal tersebut ternyata bukan karena kasus promo miras, namun karena ada beberapa pelanggaran.

Baca juga: Akhirnya Terungkap Ruben Onsu Bolak-balik Rumah Sakit, Kebingungan karena Darahnya Terus Berkurang

Baca juga: Peringatan Dini BMKG Selasa 28 Juni 2022, 24 Wilayah Potensi Diguyur Hujan Lebat dan Angin Kencang

Baca juga: Pria Ini yang Akan Pimpin Indonesia Selama Presiden Jokowi ke Luar Negeri, Sudah Kewajiban

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut izin usaha seluruh gerai Holywings di ibu kota.

Pencabutan izin ini dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) berdasarkan rekomendasi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) dan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (DPPKUKM) DKI Jakarta.

Kepala DPMPTSP DKI Jakarta, Benny Agus Chandra, mengatakan, pencabutan izin ini juga berdasarkan perintah langsung dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Sesuai arahan gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI, maka kami mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku," ucapnya dalam keterangan tertulis, Senin (27/6/2022).

Foto : Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, perintahkan untuk tutup gerai Holywings di Jakarta. (Kontan)

Sementara itu, Kepala Disparekraf DKI Jakarta, Andhika Permata, mengatakan, rekomendasi pencabutan izin diberikan lantaran ada temuan beberapa pelanggaran yang dilakukan Holywings.

“Pertama, hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) serta pemantauan lapangan, beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti ditemukan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Bar yang telah terverifikasi,” ujarnya.

Berikut daftar 12 gerai Holywings yang ditutup: 

1. Holywings yang berada di Kelurahan Tanjung Duren Utara, 

2. Holywings Kalideres, 

3. Holywings di Kelapa Gading Barat, 

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved