Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gaji 13 PNS

Mulai 1 Juli 2022 PNS Terima Gaji ke-13, Rp 35,5 Triliun Siap Dikucurkan Kemenkeu

Kabar menggembirakan bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diinformasikan akan segera menerima gaji ke-13.

Editor: Aswin_Lumintang
zoom-inlihat foto Mulai 1 Juli 2022 PNS Terima Gaji ke-13, Rp 35,5 Triliun Siap Dikucurkan Kemenkeu
NET
Ilustrasi

c. Eselon III/Pejabat Administrator: Rp 8.987.000

d. Eselon IV/Jabatan Pengawas: Rp 7.517.000

3. Pegawai Non-Pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan PTN berdasarkan PP Nomor 10/2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan:

a. Pendidikan SD/SMP/sederajat:

- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp 3.219.000

- Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp 3.613.000

- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4.079.000

b. SMA/Diploma Satu/sederajat:

- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp 3.842.000

- Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp 4.329.000

- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4.984.000

C. Diploma Dua/Diploma Tiga/sederajat:

- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp 4.138.000

- Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp 4.657.000

- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.397.000

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved