Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sulawesi Utara

DPRD Sulut Resmi Kembalikan Jabatan James Arthur Kojongian Sebagai Wakil Ketua DPRD

Politisi Golkar itu resmi dikembalikan jabatannya sebagai Wakil Ketua DPRD Sulut, setelah tahun lalu dipecat lewat Rapat Paripurna.

Penulis: Ryo_Noor | Editor: Handhika Dawangi
Isitmewa
James Arthur Kojongian 

Tiga dokumen dimaksud yakni dokumen Kode Etik, dokumen Tata Beracara, dan dokumen Korespondensi dengan pihak terkait.

Dari dokumen itu mendasari prosedur pemberhentian dalam kasus ini dari jabatan Wakil Ketua DPRD.

Sayangnya dokumen itu tak bisa dipenuhi DPRD yang sudah menggelar Rapat Paripurna peberhentian JAK dari posisi Wakil Ketua DPRD.

JAK dilengserkan dari posisi Wakil Ketua DPRD Sulut tanggal 16 Februari 2021 lewat sidang paripurna.

James Arthur Kojongian
James Arthur Kojongian (tribunmanado.co.id/Ryo Noor)

Usai dipecat, berjalan waktu fasilitas hingga hak protokoler JAK dipreteli satu per satu. Fraksi Partai Golkar pun kehilangan sosok Pimpinan DPRD yang merupakan jatah Fraksi Golkar.

Setahun lebih kursi pimpinan DPRD jatah Fraksi Golkar kosong, setelah berjuang hingga melibatkan Kemendagri, akhirnya jabatan JAK diputuskan dikembalikan jabatannya 7 Juni 2022. Ditindaklanjuti lagi melibatkan Badan Kehormatan dibacakan di rapat paripurna.

Adapun kisruh kasus James Arthur Kojongian mencuat ke publik atas hubungannya dengan seorang wanita muda. Kasus itu viral di medsos.

Sang istri inisial MEP memergokinya.

Kasus itu jadi viral, ketika istrinya MEP mengadang mobil meminta JAK turun dari mobil.

JAK sempat menjalankan mobil dengan niat agar MEP menepi, tapi MEP tetap bersikukuh tidak ingin menepi.

MEP kemudian naik ke deksel. JAK menjalankan mobil sehingga MEP bergelantungan di deksel mobil, dihantar sepanjang jalan.

Kondisi tersebut membuat MEP berteriak minta tolong sehingga masyarakat berhamburan keluar rumah. Warga ikut membantu mengadang mobil JAK.

Belakangan kasus itu viral, hingga mendapat kecaman publik.

James Arthur Kojongian pun akhirnya diproses Badan Kehormatan DPRD dengan dugaan melanggar etik.

Politisi Golkar itu diberhentikan lewat Keputusan DPRD Sulut, sesuai rekomendasi Badan Kehormatan karena dianggap melanggar sumpah dan janji sesuai ketentuan aturan berlaku.

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved