Sulawesi Utara
DPRD Sulut Resmi Kembalikan Jabatan James Arthur Kojongian Sebagai Wakil Ketua DPRD
Politisi Golkar itu resmi dikembalikan jabatannya sebagai Wakil Ketua DPRD Sulut, setelah tahun lalu dipecat lewat Rapat Paripurna.
Penulis: Ryo_Noor | Editor: Handhika Dawangi
TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - DPRD Sulut akhirnya mengambil langkah terkait posisi James Arthur Kojongian (JAK) di Gedung Cengkih.
Politisi Golkar itu resmi dikembalikan jabatannya sebagai Wakil Ketua DPRD Sulut, setelah tahun lalu dipecat lewat Rapat Paripurna.
Kepastian langkah lembaga dewan itu disampaikan Ketua DPRD Sulut, dr Fransiskus Silangen di sela Rapat Paripurna di Gedung Cengkih, Kairagi, Manado, Selasa (28/6/2022)
Sesuai surat Badan Kehormatan terkait tindak lanjut Surat Kemendagri, kemudian hasil konfrontasi dengan Kemendagri soal usulan Pemberhentian James Arthur Kojongian sebagai Wakil Ketua DPRD, maka DPRD menunggu keputusan resmi pemberhentian dari Kemendagri.
"Sambil menunggu keputusan Kemendagri, maka kedudukan, hak protoler, hak keuangan Saudara James Arthur Kojongian dikembalikan sebagai Wakil Ketua DPRD, " ungkap Ketua DPRD Sulut.

Sandra Rondonuwu Politisi PDIP pun sempat melayangkan intrupsi atas keputusan pengembalian jabatan James Arthur Kojongian.
Sandra Rondonuwu merupakan sosok di balik pelengseran James Arthur Kojongian dari posisi Wakil Ketua DPRD. Ia masih menjabat ketika itu sebagai Ketua Badan Kehormatan. Baru-baru ini Sandra Rondonuwu sudah pindah menjadi Ketua Komisi II DPRD Sulut.
"Walaupun saya Ketua BK yang telah mengusulkan pemberhentian JAK dalam sidang paripurna, saat ini saya sudah bukan Ketua BK, keputusan ini harus dapat dipertimbangkan lagi, " kata Politisi PDI Perjuangan ini.
Mal Prosedur
Sebelumnya, Ketua DPRD Sulut menekankan, langkah ini diambil berdasarkan keputusan Kemendagri.
Meski begitu, ia menekankan Rapat Paripurna DPRD Sulut yang mengeluarkan produk putusan pemberhentian JAK tidak dibatalkan.
Namun demikian, DPRD akhirnya mengambil langkah berpedoman surat dari Mendagri.
Mendagri sudah mengeluarkan Surat Penjelasan terkait usulan pemberhentian James Arthur Kojongian.
Hasilnya Mendagri belum bisa mengeluarkan Surat Pemberhentian sebagai dokumen pamungkas memecat Anggota DPRD.
Dalam surat Mendagri, disinggung untuk bisa memecat James Arthur Kojongian, Kemendagri butuh lampiran 3 dokumen pendukung dari DPRD.