Pertamina
Aturan Baru Pemerintah, Mulai 1 Juli 2022 Beli Pertalite dan Solar Wajib Daftar Dulu
Masyarakat tak perlu khawatir bila tidak memiliki aplikasi MyPertamina karena pendaftaran dilakukan semua dari situs yang akan dibuka empat hari lagi
TRIBUNMANADO.CO.ID - Aturan baru pemerintah untuk pembelian pertalite dan solar wajib mendaftar online
Pemerintah akan berlakukan aturan baru untuk BBM bersubsidi ini akan berlangsung pada 1 Juli 2022.
Aplikasi yang dimaksud adalah MyPertamina
Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution mengatakan ada aturan baik dari sisi kuota atau jumlah maupun dari segmentasi penggunanya untuk penyaluran BBM bersubsidi ini.
Baca juga: Pertamina Ujicoba Pembelian Pertalite dan Solar Pakai Aplikasi MyPertamina di Wilayah Ini
Baca juga: Cara Beli Pertalite dan Solar Berubsidi Melalu Aplikasi MyPertamina, Akan Dibatasi Kuotanya
Pertamina Patra Niaga, Sub Holding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero), akan melakukan uji coba pembelian Pertalite dan Solar bagi pengguna yang sudah terdaftar pada sistem MyPertamina pada 1 Juli mendatang.
Namun, yang saat ini masih terjadi, banyak konsumen yang tak berhak mengonsumsi Pertalite dan Solar.
Jika tidak diatur, besar potensi kuota yang telah ditetapkan selama satu tahun tidak akan mencukupi.
Karena itu, Alfian mengatakan, untuk memastikan mekanisme penyaluran tepat sasaran, akan dilakukan uji coba penyaluran Pertalite dan Solar bagi pengguna berhak yang terdaftar pada sistem.

"Kami menyiapkan website MyPertamina, yakni https://subsiditepat.mypertamina.id/ yang dibuka pada 1 Juli 2022," ujar Alfian dalam keterangan resminya, Senin (27/6/2022).
"Masyarakat yang merasa berhak menggunakan Pertalite dan Solar dapat mendaftarkan datanya melalui website ini, untuk kemudian menunggu apakah kendaraan dan identitasnya terkonfirmasi sebagai pengguna yang terdaftar," katanya.
Lebih lanjut Alfian menjelaskan, sistem MyPertamina akan membantu mencocokkan data pengguna.
Masyarakat tak perlu khawatir bila tidak memiliki aplikasi MyPertamina karena pendaftaran dilakukan semua dari situs yang akan dibuka empat hari lagi.
Bagi pengguna yang sudah melakukan registrasi, baik kendaraan maupun identitas, akan mendapatkan notifikasi melalui e-mail.
Menurut Alfian, pengguna terdaftar akan mendapatkan QR code khusus yang menunjukkan bahwa data telah cocok dan bisa membeli Solar atau Pertalite.
"Yang terpenting adalah memastikan menjadi pengguna terdaftar di website MyPertamina, jika seluruh data sudah cocok maka konsumen dapat melakukan transaksi di SPBU dan seluruh transaksinya akan tercatat secara digital," ujar Alfian.
"Inilah yang kami harapkan, Pertamina dapat mengenali siapa saja konsumen Pertalite dan Solar sehingga ke depannya bisa jadi acuan dalam membuat program atau kebijakan terkait subsidi energi bersama pemerintah, sekaligus melindungi masyarakat yang saat ini berhak menikmati bahan bakar bersubsidi," katanya.
Pertamina Patra Niaga saat ini terus memperkuat infrastruktur juga kesisteman guna mendukung program penyaluran Pertalite dan Solar secara tepat sasaran ini.
Direncanakan, uji coba awal akan dilakukan di beberapa kota/kabupaten yang tersebar di lima Provinsi, antara lain Sumatera Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Jawa Barat, dan Yogyakarta.

Sayangnya, meski belum diterapkan secara menyeluruh di Indonesia, sampai saat ini kejelasan soal kategori mobil mewah yang kabarnya tak boleh membeli Pertalite atau Solar belum ada kejelasan
Seperti dikutip Tribun Jogja dari Mypertamina.id dari https://subsiditepat.mypertamina.id/, berikut ini daftar 11 daerah yang diwajibkan menggunakan MyPertamina dalam pembelian BBM Pertalite dan Solar:
1. Kota Bukit Tinggi
2. Kab. Agam
3. Kab. Padang Panjang
4. Kab. Tanah Datar
5. Kota Banjarmasin
6. Kota Bandung
7. Kota Tasikmalaya
8. Kab. Ciamis
9. Kota Manado
10. Kota Yogyakarta
11. Kota Sukabumi
Menurut Pertamina, masyarakat pengguna BBM Pertalite dan Solar harus sesuai kriteria di 11 daerah tersebut untuk segera melakukan pendaftaran secara online.
"Untuk kelancaran pendaftaran, kami menghimbau agar pendaftar adalah konsumen yang berada di wilayah implementasi tahap 1 atau yang sering berpergian ke lokasi tahap 1," bunyi keterangan resmi Pertamina.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com