Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kartu Prakerja

Pendaftaran Kartu Prakerja Masih Dibuka, Begini Cara Biar Tak Gagal Lagi

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 34 dilakukan melalui laman www.prakerja.go.id.

Editor: Chintya Rantung
capture www.prakerja.go.id
Pendaftaran kartu prakerja gelombang 34 masih dibuka hingga kini 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Minggu (27/6/2022) kemarin, pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 34 dibuka.

Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 34 sudah diumumkan melalui akun instagram resmi @prakerja.go.id.

Tentu hal ini merupakan kabar gembira bagi masyarakat yang ini daftar kartu prakerja.

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 34 dilakukan melalui laman www.prakerja.go.id.

Apabila peserta sudah memiliki akun Kartu Prakerja, segera klik gabung untuk daftar kartu prakerja gelombang 34.

Setelah mendaftar, pantau status pendaftaran di dashboard akun Prakerja.

Skema Penyelenggaraan hingga Jadwal Pembukaan Gelombang 34 Kartu Prakerja 2022
Skema Penyelenggaraan hingga Jadwal Pembukaan Gelombang 34 Kartu Prakerja 2022 ((prakerja.go.id))

Dalam artikel ini, Tribunnews.com merangkum syarat dan panduan mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 34.

Simak syarat dan cara mendaftar seperti gelombang sebelumnya:

 Syarat Mendaftar Kartu Prakerja

1. WNI berusia 18 tahun ke atas;

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal;

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil;

4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19;

5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD;

6. Maksimal dua NIK dalam satu KK yang menjadi penerima Kartu Prakerja.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved