Ingat Emirsyah Satar? Mantan Dirut PT Garuda, Dulu Divonis Kasus Suap, Kini Jadi Tersangka Lagi
Penetapan tersangka Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo diungkapkan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di Gedung Kejagung
TRIBUNMANADO.CO.ID- Sudah jatuh tertimpa tangga pula, mungkin pepatah itu cocok disematkan kepada Emirsyah Satar mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
Lantaran ia yang kini ditahan lantaran kasus suap pengadaan mesin Rolls-Royce untuk pesawat Airbus milik Garuda Indonesia, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus baru.
Kasus baru yang harus dihadapinya adalah korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 di PT Garuda Indonesia (Persero).
Baca juga: Emirsyah Satar dan Direktur PT Mugi Rekso Abadi Resmi Tersangka Kasus Korupsi Garuda Indonesia
Simak video terkait :
Penetapan tesangka tersebut oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Emirsyah Satar ditetapkan tersangka bersama dengan Soetikno Soedarjo, selaku Direktur Mugi Rekso Abadi.
Seperti diketahui Emirsyah Satar menjabat sebagai Direktur Utama Garuda pada tahun 2005-2014.
Penetapan tersangka Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo diungkapkan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (27/6/2022).
Baca juga: Emirsyah Satar, Eks Dirut Garuda Divonis 8 Tahun Penjara oleh Majelis Hakim
Garuda Indonesia. Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Emirsyah Satar (ES) ditetapkan sebagai tersangka baru oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 di PT Garuda Indonesia (Persero).(Garuda Indonesia)
"Pada Senin 27 juni 2022, dalam ekspose ini kami menetapkan 2 tersangka baru yaitu pertama ES selaku Direktur Utama PT Garuda dan kedua SS (Soetikno Soedarjo) selaku Direktur Mugi Rekso Abadi," kata Burhanuddin.
Burhanuddin mengatakan, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Menurutnya, Kejagung tidak melakukan penahanan kepada keduanya.
Sebab mereka tengah menjalani hukuman pidana dalam kasus yang ditangani KPK.
Baca juga: Terkini Mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar Divonis 8 Tahun Penjara, Ini Putusan Perkaranya
"Tidak dilakukan penahanan karena masing-masing sedang menjalani pidana atas kasus PT Garuda yang ditangani oleh KPK," ujar dia.
Sebagai informasi, Emirsyah Satar menjabat sebagai Direktur Utama Garuda pada tahun 2005-2014.
Emirsyah yang kini tengah ditahan di Lapas Sukamiskin, Jawa Barat, sebelumnya terjerat kasus suap pengadaan mesin Rolls-Royce untuk pesawat Airbus milik Garuda Indonesia.
Dalam kasus itu, Emirsyah telah mengajukan kasasi.
Namun, Mahkamah Agung menyatakan menolak permohonan kasasi tersebut.
Diketahui, dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan tiga tersangka.
Mereka adalah Vice President Strategic Management PT Garuda Indonesia periode 2011-2012, Setijo Awibowo.
Lalu, Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia periode 2009-2014, Agus Wahjudo.
Kerugian negara dalam kasus ini diduga mencapai Rp8,8 triliun.
Kerugian negara itu terjadi akibat pengadaan pesawat CRJ-1000 dan pengambilalihan pesawat ATR 72-600 yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip pengadaan BUMN.
Adapun kerugian juga terjadi akibat para tersangka tidak menerapkan prinsip business judgment rule, sehinhga mengakibatkan performance pesawat selalu mengalami kerugian saat dioperasikan.
Dilansir dari tribunewswiki.com, Emirsyah Satar lahir di Jakarta pada 28 Juni 1959 dan mewarisi darah Minang dari kedua orangtuanya.
Ayahnya merupakan seorang diplomat yang berasal dari Sulit Air, Solok.
Ketika masih menjadi mahasiswa di Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (UI) Emirsyah Satar juga menyambi kerja.
Emirsyah Satar lulus kuliah pada 1985 dan langsung bekerja sebagai Assistant of Vice President of Corporate Banking Group Citibank.
Pada 1998, Emirsyah Satar menduduki posisi EVP Finance (CFO) Garuda Indonesia hingga tahun 2003.
Emirsayah Satar kemudian kembali ke dunia perbankan dan menjabat sebagai Wakil Direktur PT Danamon Indonesia.
Emirsyah Satar kemudian menjadi Direktur Utama Garuda Indonesia pada usia ke-46 dan menjadikan dirinya sebagai Direktur Utama termuda seluruh Asia Pasifik.
Pada 12 Desember 2014, Emirsyah Satar resmi mengundurkan diri dari PT Garuda Indonesia.
Pada 2015, Emirsyah Satar terpilih menjadi Komisaris Independen PT Danamon Indonesia.
Emirsyah Satar kemudian direkrut menjadi Chief Executive Officer bersama Hadi Wenas dan Rudy Ramawy di perusahaan e-commerce MatahariMall.com.
Terjerat kasus di KPK
Sebagai informasi, Emirsyah Satar juga tersandung kasus korupsi yang diusut KPK.
Ia diduga menerima total uang sebesar Rp 200 miliar dan beberapa barang lain di Singapura dan Indonesia untuk pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005-2014.
Emirsyah Satar sudah menjadi terpidana dan dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat sejak awal tahun lalu.
Ia dihukum pidana penjara 8 tahun dan membayar denda Rp1 miliar subsidair 3 bulan kurungan.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com