Gosip Artis
Masih Ingat Indra Kenz? Begini Kondisinya Pasca Ditahan 120 Hari, Kuasa Hukum: Sangat Prihatin
Indra Kesuma alias Indra Kenz kini diserahkan Bareskrim Polri ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan (Kejari Tangsel).
"Nantinya adalah peran saya membuktikan bagaimana tindak pidana pencucian uang yang disangkakan kepada mereka bertiga itu sangat-sangat tidak dapat dibuktikan oleh pihak penyidik nantinya kalau memang ini proses menuju ke persidangan," ucapnya.
Sementara itu, Brian menilai bahwa seharusnya tak lagi dilakukan penahanan terhadap Indra.
"Masa penahanan maksimal oleh penyidik 120 hari."
"Saya melihatnya adalah penyidik sampai batas waktu terakhir, last minute itu belum mampu untuk melengkapi berkas perkaranya," ujarnya.
"Secara hukum, tentunya dengan masa penahanan yang sudah habis, Indra Kenz akan bebas dari hukum."
"Tidak ada satu hak lagi penyidik untuk melakukan penahanan," imbuh Brian.
Hal ini terbukti dari penahanan selaam 120 hari terhadap kliennya, berkas-berkas belum dapat dilengkapi.
"Sampai dengan 120 hari juga belum bisa dilengkapi berkasnya ya maka itu tidak dapat dilakukan penahanan."
"Bukan bebas ya, dinyatakan tidak bermasalah, tidak, masa penahanan saja," jelas Brian.
Brian juga menegaskan bahwa kliennya sangat kooperatif sejak awal mengikuti proses hukum yang berjalan.
"Dari awal IK sudah jelas sangat kooperatif, nantinya di peradilan pun pasti akan sangat kooperatif."
"Dia berharap akan mencari keadilan di sana," tutup Brian Praneda.