Berita Nasional
CATAT! Ini Cara Beli Minyak Goreng Curah dengan PeduliLindungi atau NIK
Penggunaan PeduliLindungi berfungsi menjadi alat pemantau dan pengawasan di lapangan, untuk memitigasi potensi penyelewengan
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah akan mengubah sistem penjualan dan pembelian minyak goreng ke masyarakat dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Kebijakan baru ini terkait pembelian minyak goreng curah akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan KTP mulai 11 Juli 2022.
Alasan Pemerintah melakukan upaya perubahan sistem pembelian dengan PeduliLindungi untuk memberikan kepastian akan ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng bagi seluruh lapisan masyarakat.
Baca juga: Pernyataan Benny Wenda Deklarasikan Kemerdekaan Papua Barat Berakhir Nihil: Hari Ini Kami Merdeka
Penggunaan PeduliLindungi berfungsi menjadi alat pemantau dan pengawasan di lapangan, untuk memitigasi potensi penyelewengan yang dapat menyebabkan terjadinya kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng.
Sementara masyarakat yang belum mempunyai PeduliLindungi tidak perlu khawatir, karena masih bisa membeli dengan menunjukkan NIK untuk bisa mendapatkan minyak goreng curah dengan harga eceran tertinggi (HET).
"Pembelian minyak goreng curah di tingkat konsumen akan dibatasi maksimal 10 kg untuk satu NIK per harinya dan dijamin bisa diperoleh dengan HET, yakni Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram." ujar Menko Luhut dalam keterangan resmi, Jumat (24/6/
Cara Beli Minyak Goreng dengan PeduliLindungi
1. Pembeli datang ke toko pengecer yang menjual Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR).
2. Scan QR Code yang ada di pengecer.
3. Lihat hasil scan QR Code pada aplikasi PeduliLindungi.
Jika hasil scan berwarna hijau, Anda bisa membeli MGCR.
Jika berwarna merah, Anda tidak bisa membeli MGCR.
*) Sementara waktu, pembelian MGCR dibatasi maksimal 10 kg per NIK per hari.
Lantas, bagaimana jika tidak mempunyai Aplikasi PeduliLindungi?