Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Seleb

Diduga Mengumpulkan Dana yang Tidak Sah, Ustadz Yusuf Mansur Hadapi Sidang Perdata Hari Ini

Ustadz Yusuf Mansur akan menghadapi sidang perdata kasus program tabung tanah. Ia dituduh mengumpulkan dana yang tidak sah.

Editor: Isvara Savitri
capture/youtube/
Ustadz Yusuf Mansur. Yusuf Mansur akan menghadapi sidang perdata hari ini. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Rabu (22/6/2022), Ustadz Yusuf Mansur akan menghadapi sebuah sidang perdata.

Sidang tersebut terkait kasus program tabung tanah.

Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Kota Tangerang, Banten.

Hal itu disampaikan langsung oleh Yusuf Mansur selaku tergugat dalam keterangannya, Selasa (21/6/2022).

Menurutnya, agenda sidang pembacaan putusan itu akan sekitar pukul 09.00 WIB.

"Besok (hari ini), ada putusan (di) PN Tangerang atas satu kasus yang dialamatkan ke saya, sekitar jam 09.00 WIB, perkara 1366," tulis Yusuf Mansur dalam keterangan yang diterima.

Baca juga: Kebangkrutan Sri Lanka Tak Main-main, Kantor Pemerintahan dan Sekolah Ditutup 2 Minggu

Baca juga: Gempa Guncang Bandung Hari Ini Rabu 22 Juni 2022, Baru Guncang di Darat, Info Terkini BMKG

Dari pantauan Grid.ID di Pengadilan Negeri Tangerang, rencananya sidang akan dimulai pukul 10.00 WIB.

Sebagai informasi, gugatan perkara yang terdaftar dengan nomor 1366/Pdt.G/2021/PN Tng itu diajukan oleh Sri Sukarsi dan Marsiti terhadap Yusuf Mansur.

Penggugat meminta hakim menyatakan Yusuf Mansur melakukan perbuatan hukum, yakni berupa pengumpulan dana yang tidak sah.

Ustaz Yusuf Mansur ceritakan masa lalunya saat mendekam di penjara
Ustaz Yusuf Mansur ceritakan masa lalunya saat mendekam di penjara (Instagram @yusufmansurnew dan Tribunnews.com Jeprima)

Adapun pengumpulan dana tersebut melalui proyek Program Tabung Tanah.

Yusuf digugat untuk membayar ganti rugi total senilai Rp 337.960.000.

Di samping itu, penggugat juga meminta PPATK membuka aliran dana para penggugat pada kasusnya.

Baca juga: Fakta Surat Perintah Atas Nama Gubernur Lukas Enembe Minta OPM Menyerah: TPNPB Segera Gabung NKRI

Baca juga: Sosok Xavier Musk, Anak Elon Musk yang Dikabarkan Jadi Transgender, Kini Namanya Vivian Jenna Wilson

Penggugat juga meminta hakim menghukum Yusuf Mansur membayar uang paksa atau dwangsom sebesar Rp 5.000.000 per hari kepada penggugat.(*)

 

Artikel ini telah tayang di grid.id dengan judul Sidang Kasus Tabung Tanah Yusuf Mansur Bakal Digelar Hari Ini, Apa Tuntutannya?.

Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved