Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pantas Muhammad Lutfi Mantan Mendag RI Diperiksa 12 Jam Oleh Penyidik Kejagung, Ternyata Soal Ini

Muhammad Lutfi buka-bukaan saat menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung yang saat ini menyidik kasus mafia minyak goreng (migor).  

Editor: Alpen Martinus
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Mandag Muhammad Lutfi mengaku terkejut dan prihatin pejabat Kemendag tersangka kasus mafia minyak goreng. 

TRIBUNMANADO.CO.ID- Presiden Jokowi akhirnya memutuskan untuk mengganti Muhammad Lutfi.

Disinyalir lantaran ia tak mampu untuk mengungkap kasus mafia minyak goreng yang ternyata melibatkan anak buahnya saat masih di Kementerian Menteri Perdagangan RI.

Kini setelah diberhentikan, ia malah terbuka soal kasus tersebut.

Baca juga: Sosok Muhammad Lutfi, Mantan Menteri Perdagangan yang Tak Jadi Tersangka, Diperiksa Kejagung 12 Jam


Menteri Perdagangan M Lutfi dan Jaksa Agung.(Kolase Tribun Medan)

Menteri yang dicopot Presiden Jokowi, Muhammad Lutfi buka-bukaan saat menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung yang saat ini menyidik kasus mafia minyak goreng (migor).  

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Supardi mengatakan bahwa eks Menteri Perdagangan RI Muhammad Lutfi kooperatif saat diperiksa oleh penyidik.

Menurutnya, M Lutfi tak berusaha menutup-nutupi kasus tersebut.

Dia juga telah menjelaskan dan menjawab pertanyaan yang diajukan oleh penyidik.

Baca juga: Mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi Enggan Berkomentar Usai Diperiksa 12 Jam Oleh Kejagung

Mantan Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi, usai diperiksa selama kurang lebih 12 jam oleh Kejaksaan Agung, Rabu (22/6/2022). Lutfi diperiksa sebagai saksi dugaan kasus korupsi ekspor CPO dan turunannya.
Mantan Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi, usai diperiksa selama kurang lebih 12 jam oleh Kejaksaan Agung, Rabu (22/6/2022). Lutfi diperiksa sebagai saksi dugaan kasus korupsi ekspor CPO dan turunannya. (Tribunnews.com/Irwan Rismawan)

"Pak Lutfi itu sudah membuka semua. Artinya dia mencoba terbuka, dia terbuka betul apa yang dia dengar, dia lihat dan alami. Cuma saya ndak bisa sampaikan," kata Supardi di Kejaksaan Agung RI, Jakarta pada Rabu (22/6/2022) malam.

Lebih lanjut, kata Supardi, M Lutfi juga membuka keterlibatan para pihak yang kini menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

"Membuka artinya, dia tuh apa yang dia dengar, dia alami sudah berusaha dibuka dan tidak ditutup-tutupi terkait dengan keterlibatan orang-orang itu," jelasnya.

Di siai lain, Supardi menyatakan pihaknya masih belum berencana untuk melakukan pemanggilan kepada M Lutfi.

Baca juga: Usai Direshuffle Presiden Jokowi, Mantan Mendag Muhammad Lutfi Akan Diperiksa Kasus Minyak Goreng

Profil Muhammad Lutfi.
Profil Muhammad Lutfi. (ISTIMEWA)

Sejauh ini, masih belum ada lagi keterangan yang akan digali kepada eks Mendag RI tersebut.

"Dari pertanyaan sekian banyak tadi, sebenarnya rasanya sudah memadai, sudah representatif untuk pembuktian para tersangka itu, nanti kan masih diperiksa nih, nanti kalau ada progres yang baru ya itu tentunya kalau memang perlu dipanggil ya dipanggil," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) RI Muhammad Lutfi telah menyelesaikan pemeriksaan kasus dugaan korupsi pemberian izin ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng periode 2021-2022.

Diketahui, Muhammad Lutfi menjalani pemeriksaan yang dimulai sejak pukul 09.10 WIB hingga pukul 21.11 WIB di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan. Total, Lutfi menjalani pemeriksaan selama 12 jam.

Lutfi mengaku pihaknya telah menjawab seluruh pertanyaan dengan sebenar-benarnya di hadapan penyidik. Sebaliknya, dia juga telah mematuhi pemeriksaan dengan datang sesuai jadwal.

"Tadi saya datang tepat waktu, tepat hari dan melaksanakan semua yang ditanyakan saya jawab dengan sebenar-benarnya," kata Lutfi.

Di sisi lain, ia menyatakan bahwa pemeriksaannya kali ini untuk memenuhi tugasnya sebagai warga negara yang taat hukum.

"Hari ini saya menjalankan tugas saya sebagai rakyat Indonesia, yang taat dengan hukum memenuhi panggilan sebagai saksi di Kejaksaan Agung," jelas Lutfi.

Lebih lanjut, Lutfi menyatakan juga pihaknya juga akan menyerahkan kasus tersebut kepada penyidik. Termasuk, kata dia, materi pemeriksaannya pada hari ini.

"Saya berterimakasih kepada teman-teman media yang sudah menunggu sejak 9 pagi, tetapi saya tidak akan jawab karena semua materinya silahkan ditanyakan kepada penyidik," pungkasnya.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung RI diketahui telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Mereka adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Pedagangan Indrasari Wisnu Wardhana dan Lin Che Wei (LCW) alias Weibinanto Halimjati selaku pendiri dan analis Independent Research & Advisory Indonesia.

Lalu, tiga orang lainnya merupakan pejabat dari perusahaan eksportir yaitu Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, dan Picare Tagore selaku General Manager PT Musim Mas.

(Tribunnews.com/Igman Ibrahim)

Like and Subscribe :

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com

Sumber: TribunMedan.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved