Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Viral

Seorang Wanita Gugat Pacar 1,4 Miliar karena Tak Dinikahi padahal Sudah Punya Anak, Ini Gugatannya

Heboh seorang wanita gugat pacarnya Rp 1,4 miliar karena tak dinikahi, ternyata sudah punya anak

Editor: Glendi Manengal
Istimewa
Ilustrasi pernikahan, seorang pria tak nikahi pacarnya 

Sebagai calon istri dan ibu, Windy selalu menghubungi Carlos, tetapi tidak direspons.

Windy pun menggugat Carlos di Pengadilan Negeri Kupang pada 31 Maret 2022.

Saat mengajukan gugatan, Saat menggugat, Windy didampingi tiga orang kuasa hukumnya yakni Jeremia Alexander Wewo, Makson Ruben Rihi, dan Velinthia Latumahina.

Jeremia mengatakan dasar gugatan ini karena perbuatan tergugat Carlos yang tidak melaksanakan kewajibannya dengan menikahi kliennya.

Menurutnya, tindakan Carlos dengan tidak menikahi Windy adalah perbuatan melawan hukum karena melanggar dan bertentangan dengan hukum, adat, norma kesopanan, kesusilaan dan kepatutan.

"Menurut hukum, karena tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum kepada penggugat, maka tergugat harus membayar kembali kepada penggugat segala biaya yang telah dikeluarkan atau timbul sebagai akibat dari perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan oleh tergugat," ujar dia.

Foto : Ilustrasi. (istimewa)

Gugatan yang diajukan Windy adalah Rp 1,4 miliar.

Dikutip dari salinan gugatan di laman website PN Kupang, gugatan itu di antaranya berupa biaya peminangan sebesar Rp 52 juta, biaya melahirkan anak Rp 25 juta dan biaya sekolah anak dari TK sampai perguruan tinggi Rp 425 juta.

Biaya lainnya adalah kerugian moral sebesar Rp 525 juta serta biaya untuk pemulihan nama baik sebesar Rp 275 juta dan denda adat Rp 175 juta.

Jeremia mengatakan, saat mediasi kasus tersebut, Carlos tak mau melanjutkan hubungan ke jenjang perkawinan.

Karena itu pihaknya akan fokus pada proses sidang berikutnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved