Kamis, 14 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pantas Kangkung Ilegal di Amerika Serikat, Ternyata Ini Sebabnya

Kangkung menjadi ilegal di Amerika Serikat sejak 1973 bermula dari negara bagian Florida.

Tayang:
Editor: Alpen Martinus
TRIBUN MANADO/ANDREAS RUAUW
Sejumlah petani sedang memanen sayur kangkung yang berlokasi di Kelurahan Tateli satu, Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa, Minggu (22/07/2018). 

TRIBUNMANADO.CO.ID- Bagi kebanyakan warga Indonesia, kangkung adalah sayuran yang sangat lezat.

Selain mudah didapat, kangkung juga dijual dengan harga yang sangat murah.

Namun siapa sangka, di Amerika Serikat kangkung mendapat perlakuan berbeda.

Baca juga: Tiga Resep Tumis Kangkung Enak dan Mudah Dimasak, Punya Manfaat Cegah Penyakit Kanker

Sayur kangkung
Sayur kangkung ((scmp.com))

Siapa yang tak kenal kangkung, sayur sejuta umat ini merupakan sayuran favorit di Indonesia dan penduduk di Asia. 

Di Indonesia, sayur kangkung banyak dijumpai di pasar tradisional hingga supermarket.

Olahan sayur kangkung juga bisa ditemui di warung pinggiran hingga restoran bintang lima.

Bahkan sayur kangkung tumbuh liar di selokan hingga di rawa-rawa. 

Baca juga: Resep Menu Makan Siang Praktis: Kangkung Cah Bumbu Hijau

Namun, siapa sangka jika kangkung merupakan sayuran ilegal di Amerika Serikat. 

Untuk dapat menikmati sayuran ini, warga setempat harus main mata dengan pedagang gelap.

Di Amerika Serikat, kangkung dikenal sebagai water spinach.

Kangkung menjadi ilegal di Amerika Serikat sejak 1973 bermula dari negara bagian Florida.

Baca juga: Resep Menu Makan Siang Praktis: Cah Kangkung Telur Puyuh

Dikutip dari South China Morning Post, kala itu Florida melarang budidaya kangkung yang dibawa sebagai tanaman pangan non-pribumi, karena menyebar di kolam sehingga menyumbat saluran air dan menghalangi perahu.

Regulator federal Amerika Serikat (AS) kemudian mengklasifikasikannya sebagai gulma berbahaya, dan sampai sekarang beberapa negara bagian masih melarang penjalan kangkung.

Adapun di sejumlah negara bagian petani boleh menanam kangkung tetapi wajib izin.

Selain itu, di AS dalam Undang-Undang Perlindungan Tanaman ditetapkan bahwa kangkung dilarang diangkut antarnegara bagian tanpa izin.

Salah satu dampak dari alasan kenapa kangkung dilarang di Amerika adalah munculnya pasar gelap sayuran tersebut.

Para penjual mendapatkan kangkung dari petani ilegal, dan orang-orang juga membelinya secara ilegal.

Dikutip dari NPR (27/3/2022), untuk mengontrol budidaya kangkung negara bagian seperti Florida dan Texas menerapkan aturan ketat.

Di Florida misalnya, kangkung harus ditanam di rumah kaca, dipanen sebelum tunas menyebar, dan semua pengemasan harus dilakukan di lokasi.

Sementara itu di negara bagian Georgia, NPR melaporkan bahwa kangkung selangkah lagi akan dilegalkan budidayanya.

Komisaris Pertanian Georgia, Gary Black, mengatakan bahwa negara bagiannya sudah menyetujui impor kangkung, karena jika dibudidaya sendiri akan berbahaya bagi saluran air.

"Ini tanaman yang jangan sampai keluar ke alam liar karena bisa mendatangkan malapetaka," terangnya.

Akan tetapi berkembangnya komunitas Asia di Amerika Serikat membuat permintaan kangkung terus meningkat seiring naiknya minat pada makanan Asia.

Di Georgia misalnya, selama 10 tahun terakhir populasi orang Asia tumbuh 52 persen Kathy Kuzava presiden Asosiasi Industri Makanan Georgia memaparkan, semakin banyak orang Asia yang masuk ke negara bagian itu, maka komoditas dagang juga perlu berubah.

"Coba pikirkan, bagaimana kalau orang (Amerika) Selatan tidak boleh minum teh manis, atau komunitas Hispanik dilarang membeli tortilla.

Di masyarakat Vietnam, di kalangan orang Asia Tenggara, kangkung sangat penting untuk diet mereka," terangnya.

Itulah alasan kenapa di Amerika tidak boleh makan kangkung, tetapi seiring berubahnya zaman, aturan pun bisa berubah.

Di Georgia misalnya yang sudah membolehkan toko-toko menjual kangkung secara legal. (*)

Like and Subscribe :

Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com 

Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved