Politik
Masih Ingat Djarot Syaiful Hidayat? Eks Gubernur DKI Jakarta, Tantang Anies Buka Data Rumah DP Rp 0
Menurut dia, data itu harus dibuka sebagai bentuk transparansi dan bagian dari evaluasi kinerja Pemprov DKI di Hari Ulang Tahun DKI Jakarta ke-495
"Loh kenapa mas? Kalau terlampau kaya berat, susah untuk diajak berjuang dari bawah. Nanti ngeluh, yang sedang-sedang saja. Tapi jangan miskin juga, yang normal," jelas dia.
Kriteria yang terakhir yang Djarot berikan ialah mengenai mertua. Politikus PDIP itu menyarankan supaya BTP mencari mertua yang tidak terlalu tua.
"Supaya apa? Supaya tidak sakit-sakitan, kalau sakit susah," kata Djarot diikuti gelak tawa penonton.
Saran-saran tersebut, menurut Djarot ternyata diikuti oleh sahabatnya itu. Sehingga ketemulah dengan istrinya saat ini, yakni Puput Nastiti Devi.
kabar djarot saiful hidayat sekarang
Djarot Saiful Hidayat kini menjabat Ketua Badan Pengkajian Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Melansir Kompas.com, kabar djarot saiful hidayat sekarang ia sempat buka suara terkait wacana Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) tiga periode.
Sebelumnya, wacana perpanjangan masa jabatan presiden melalui amendemen ini muncul setelah PDI Perjuangan menyatakan dukungan kepada Bambang Soesatyo duduk di kursi Ketua MPR RI 2019-2024.
Djarot Saiful Hidayat Ketua Badan Pengkajian MPR pun menegaskan, pihaknya tidak pernah mengkaji soal perubahan Pasal 7 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 tentang masa jabatan presiden.
Kepala Badan Pengkajian MPR Djarot Saiful Hidayat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/11/2019).(KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO)
Menurut Djarot, Badan Pengkajian MPR juga tidak pernah menerima usulan tertulis dari fraksi-fraksi dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) terkait perubahan masa jabatan presiden.
“BP (Badan Pengkajian) MPR tidak pernah melakukan kajian terhadap pasal 7 terkait dengan masa jabatan Presiden,” ujar Djarot, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (24/6/2021).
Anggota Komisi II DPR ini menuturkan, Badan Pengkajian MPR tengah fokus membahas rekomendasi mengenai amendemen UUD 1945 dari periode sebelumnya.
Rekomendasi tersebut terkait amendemen terbatas atas Pasal 3 UUD 1945 mengenai Pokok-pokok Halauan Negara (PPHN).
“Kajian secara mendalam tentang bentuk hukum dan substansi pokok-pokok haluan negara,” ucap Dajarot.
“Yang memungkinkan dilakukan melalui ketetapan MPR dengan melalukan amandemen terbatas di Pasal 3, dengan memberikan kewenangan pada MPR untuk mengubah dan menetapkan PPHN,” sambung dia. (tribunmanado.co.id/finneke wolajan)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com