Politik
Masih Ingat Djarot Syaiful Hidayat? Eks Gubernur DKI Jakarta, Tantang Anies Buka Data Rumah DP Rp 0
Menurut dia, data itu harus dibuka sebagai bentuk transparansi dan bagian dari evaluasi kinerja Pemprov DKI di Hari Ulang Tahun DKI Jakarta ke-495
TRIBUNMANADO.CO.ID - Masih ingat Djarot Syaiful Hidayat ? Eks Gubernur DKI Jakarta, tantang Anies Baswedan buka data rumah DP Rp 0
Juga soal pengembangan tenaga kerja melalui OK OCE.
Data itu harus dibuka sebagai bentuk transparansi dan bagian dari evaluasi kinerja Pemprov DKI di Hari Ulang Tahun (HUT) DKI Jakarta ke-495.
"Bagaimana dengan program misalkan rumah dengan DP Rp 0 untuk bantu warga miskin. Apakah sudah terlaksana atau belum? Kalau sudah berapa jumlahnya? siapa yang menikmati?," kata Djarot pada Kompas.com, Rabu (22/6/2022).
Program rumah DP Rp 0 dan OK OCE merupakan program andalan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang dulu digaungkan semasa kampanye pemilihan gubernur DKI Jakarta 2016-2017.
Selain itu, Djarot juga meminta agar data mengenai pengembangan jumlah ruang terbuka hijau (RTH) juga dibuka.
Djarot Saiful Hidayat (Tribun Medan)
Sebab, menurut dia, di ulang tahun kali ini, Jakarta justru mendapat kado yang kurang mengenakkan, yaitu mendapat predikat sebagai daerah paling berpolusi di dunia.
"Ruang terbuka hijaunya bertambah atau berkurang? Kemudian kita evaluasi lagi untuk keberpihakan pada masyarakat miskin. Reklamasi bagaimana nasibnya? Apakah tetap jalan atau tidak," ujar dia.
Ia menyebutkan, polusi itu bisa terjadi karena berbagai faktor, salah satunya adalah karena aturan yang lemah.
"Penyebabnya adalah lemahnya aturan untuk mengotrol kendaraan. Ini evaluasinya bagaimana?" ungkapnya.
"Evaluasinya, sistem transportasi Jakarta itu harus diperbaiki dengan mengedepankan transportasi masal," pungkas Djarot.
Tempat Curhat Ahok Galau Cari Istri Usai Cerai
Djarot Saiful Hidayat diketahui adalah sahabat Basuki Tjahaja Purnama ( BTP ) alias Ahok, suami Puput Nastiti Devi dan mantan suami Veronica Tan
Tidak akan ada yang melupakan tahun Pilkada DKI Jakarta 2017 sebagai tahun politik panas di DKI Jakarta. Saat itu ada drama politik yang panjang yang melibatkan pasangan Ahok Djarot, sebelum Anies Baswedan dan Sandiaga Uno menang.
Djarot Saiful kini menjabat Anggota DPR RI periode 2019-2024, fraksi PDI Perjuangan, dari daerah pemilihan (Dapil) Sumatra Utara III.
Melansir Wikipedia, Djarot Saiful Hidayat Lahir di Magelang, Jawa Tengah, 6 Juli 1962, ia pernah menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta pada 15 Juni hingga 15 Oktober 2017.
Djarot Saiful Hidayat (Tribunnews)
Ia sempat menjabat sebagai Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta sejak 9 Mei 2017 menggantikan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama ( BTP ) alias Ahok yang divonis 2 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara terkait kasus penistaan agama.
Dengan masa jabatan hanya sekitar 4 bulan, Djarot menjadi Gubernur DKI Jakarta dengan masa jabatan terpendek sepanjang sejarah.
Ia juga menjadi gubernur pertama di Indonesia (mengecualikan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta yang dikhususkan) yang menjabat tanpa melalui pemilihan baik oleh rakyat maupun anggota DPRD.
Djarot adalah politisi PDI Perjuangan yang pernah menjabat sebagai Wali Kota Blitar antara tahun 2000 dan 2010 serta anggota DPRD Jawa Timur antara 1999 dan 2000.
Tempat Curhat Ahok Galau Cari Istri
Djarot Saiful Hidayat yang adalah sahabat Ahok pernah mengungkap curhatan Komisaris Utama PT Pertamina itu usai cerai dengan Veronica Tan.
Ahok saat itu bertanya soal cara mencari kriteria istri. Djarot lalu kembali bertanya apa Ahok pernah pacaran atau tidak. Cerita ini diungkap Djarot menceritakan kenangnya saat Ahok curhat di sela peluncuran buku terbaru BTP di Gedung Tempo Institute, Jakarta, Senin (17/2/2020).
Djarot kemudian mengungkap kriteria istri menurutnya kepada Ahok, semisal mesti orang Jawa dan kalau bisa Jawa Timur.
"Nanya lagi, kenapa kok Jawa Timur? Setahu saya kalau orang Jawa Timur, istri saya Jawa Timur toh itu terbuka ya," ungkap.
Terus kriteria yang kedua, lanjut Djarot, ia diminta Ahok mencari pasangan yang tidak banyak memiliki saudara.
Ahok dan Djarot Saiful Hidayat saat menjabat Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta (Kompas.com)
Kemudian juga, kriteria selanjutnya yang diberikan kepada Ahok agar tidak mencari pasangan yang terlampau kaya.
"Loh kenapa mas? Kalau terlampau kaya berat, susah untuk diajak berjuang dari bawah. Nanti ngeluh, yang sedang-sedang saja. Tapi jangan miskin juga, yang normal," jelas dia.
Kriteria yang terakhir yang Djarot berikan ialah mengenai mertua. Politikus PDIP itu menyarankan supaya BTP mencari mertua yang tidak terlalu tua.
"Supaya apa? Supaya tidak sakit-sakitan, kalau sakit susah," kata Djarot diikuti gelak tawa penonton.
Saran-saran tersebut, menurut Djarot ternyata diikuti oleh sahabatnya itu. Sehingga ketemulah dengan istrinya saat ini, yakni Puput Nastiti Devi.
kabar djarot saiful hidayat sekarang
Djarot Saiful Hidayat kini menjabat Ketua Badan Pengkajian Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Melansir Kompas.com, kabar djarot saiful hidayat sekarang ia sempat buka suara terkait wacana Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) tiga periode.
Sebelumnya, wacana perpanjangan masa jabatan presiden melalui amendemen ini muncul setelah PDI Perjuangan menyatakan dukungan kepada Bambang Soesatyo duduk di kursi Ketua MPR RI 2019-2024.
Djarot Saiful Hidayat Ketua Badan Pengkajian MPR pun menegaskan, pihaknya tidak pernah mengkaji soal perubahan Pasal 7 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 tentang masa jabatan presiden.
Kepala Badan Pengkajian MPR Djarot Saiful Hidayat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/11/2019).(KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO)
Menurut Djarot, Badan Pengkajian MPR juga tidak pernah menerima usulan tertulis dari fraksi-fraksi dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) terkait perubahan masa jabatan presiden.
“BP (Badan Pengkajian) MPR tidak pernah melakukan kajian terhadap pasal 7 terkait dengan masa jabatan Presiden,” ujar Djarot, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (24/6/2021).
Anggota Komisi II DPR ini menuturkan, Badan Pengkajian MPR tengah fokus membahas rekomendasi mengenai amendemen UUD 1945 dari periode sebelumnya.
Rekomendasi tersebut terkait amendemen terbatas atas Pasal 3 UUD 1945 mengenai Pokok-pokok Halauan Negara (PPHN).
“Kajian secara mendalam tentang bentuk hukum dan substansi pokok-pokok haluan negara,” ucap Dajarot.
“Yang memungkinkan dilakukan melalui ketetapan MPR dengan melalukan amandemen terbatas di Pasal 3, dengan memberikan kewenangan pada MPR untuk mengubah dan menetapkan PPHN,” sambung dia. (tribunmanado.co.id/finneke wolajan)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com