Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Bitung

Kasus Korupsi Program Hibah Air Minum di Bitung, Kuasa Hukum Anggap Nurcholis Dijebak

Kuasa Hukum tersangka Nurcholis, tersangka kasus korupsi Program Hibah Air Minum di Bitung anggap kliennya dijebak higga ditetapkan tersangka.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
HO
Tersangka Nurcholis alias MNL saat berada Kejaksaan Tinggi Sulut. Kuasa Hukum menganggap kliennya Nurcholis dijebak hingga ditetapkan tersangka. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Polda Sulawesi Utara telah melimpahkan berkas tersangka korupsi Nurcholis alias MNL ke Kejaksaan Tinggi (Kejati).

Mantan regional Manager 6 wilayah II PT Sucofindo, diduga ikut terlibat dalam korupsi Kegiatan Program Hibah Air

Minum Kota Bitung Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) TA. 2017 dan TA. 2018.

Namun, proses penetapan tersangka dianggap keliru oleh kuasa hukumnya Andi Ikra Rahman.

Menurutnya Nurcholis adalah pekerja paruh waktu, yang jelas tertulis dalam kontrak antara PT Sucufindo dan klientnya.

"jadi dia bukan karyawan tetap disini, dia diatur oleh PT Sucufindo seakan karyawan tetap padahal dia pekerja paruh waktu," jelasnya.

Dia pun menilai penyidik Polda Sulut tidak fair dalam melakukan proses penetapan tersangka.

"Pasalnya proyeksi ini dilakukan pada tahun 2017 dengan 2018, sedangkan klient kami dikontrak oleh PT Sucufindo melakukan proses beslang dan verifikasi itu cuma di tahun 2017.

Klient kami cuma melakukan besleng dan verifikasi untuk melakukan proses tersebut sesuai dengan ketentuan yang ada,"ujarnya.

Ditambahkannya, Nurcholis sudah melakukan pekerjaan ini sesuai dengan pedoman yang memang diberikan PT Sucufindo.

"Jadi keliru memang penyidik Polda Sulut menganggap bahwa secara kapasitas klient kami bertanggung jawab dengan berita acara tersebut sehingga menetapkan sebagai tersangka," jelasnya.

Rahman pun meyakini Nurcholis tidak tahu menahu soal kontrak Rp 8 Miliar sebelum proyek ini dijalankan antara PT Sucufindo dan Kementrian PUPR.

"Kami pikir klient kami dijebak melalui proses administrasi yang dilakukan PT Sucufindo sehingga mau tak mau penyidik berasumsi klient kami yang bertanggung jawab pada kasus ini sesuai berita acara tersebut" jelasnya.

Dia pun siap membuktikan bahwa klientnya hanya bekerja paruh waktu, dan dokumen-dokumen yang ada sesuai dengan prosedural yang ditetapkan.

"Kami punya bukti kontrak kerja klient kami tahun 2017 melalui surat perjanjian kerja waktu oleh PT Sucufindo No. 01936/LSI/-III/PTT/2017 tertanggal 18 maret 2017," jelasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved