Kasus Tambang Ilegal
Diantar Karangan Bunga oleh Masyarakat Sangihe, Begini Respon PTUN Manado
PTUN Manado memberikan respon setelah masyarakat Kepulauan Sangihe memberikan karangan bunga sebagai bentuk terima kasih.
Penulis: Octavian Hermanses | Editor: Rizali Posumah
Jull berharap melalui putusan dari PTUN Manado, pihak Pemprov Sulut melalui PTSP bisa mencabut lagi izin tambang yang ada di Sangihe.
"Karena perusahaan ini masuk seenaknya tanpa masyarakat tahu, sekarang PTUN sudah bertindak dengan hati. Kami harap Pemprov Sulut juga bisa berpihak pada masyarakat," kata dia.
Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado, Sulawesi Utara, yang mengabulkan gugatan 56 perempuan warga Pulau Sangihe atas izin lingkungan Perusahaan Tambang Mas Sangihe (TMS) adalah "terobosan dan angin segar" bagi perjuangan lingkungan hidup di Indonesia.
Keputusan PTUN itu juga, menurut koalisi masyarakat Save Sangihe Island (SSI) dan pakar hukum lingkungan, berimplikasi pada kontrak karya yang diterbitkan oleh Kementerian ESDM untuk TMS, yang disebut "otomatis batal demi hukum".
SSI pun meminta TMS mematuhi keputusan PTUN Manado dengan menghentikan seluruh kegiatan pembangunan dan aktivitas yang terkait dengan pertambangan di pulau utara Indonesia itu.
Namun, pihak perusahaan TMS menegaskan akan terus beroperasi, merujuk pada izin operasi yang dikeluarkan pemerintah pusat. (Nie)
• Masih Ingat Mario Teguh? Dulu Motivator Termahal, Karier Redup Tak Akui Anak Kandung, Kabarnya Kini
• Bocoran Cerita Sinetron Ikatan Cinta Rabu 22 Juni 2022, Elsa Ingin Ricky Masuk Penjara