Kasus Cabul di Manado
Setubuhi Gadis Dibawah Umur, Pemuda Singkil Diringkus Polresta Manado, Korban Ditingal di Jalan Raya
Seorang pemuda asal Singkil diringkus Polresta Manado. Ia ditangkap lantaran melakukan persetubuhan terhadap perempuan di bawah umur disertai ancaman.
Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - MK (23) pemuda asal Singkil, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara diringkus Polresta Manado lantaran setubuhi perempuan di bawah umur.
Pemuda Singkil ini diringkus Polresta Manado pada Selasa 21 Juli 2022.
Korban menuturkan, dirinya disetubuhi seorang pemuda asal Singkil Manado tersebut dengan ancaman.
Dimana dirinya diancam menggunakan pisau ketika hendak disetubuhi di dalam kamar di rumah pelaku, Senin 20 Juli 2022 malam.
Ceritanya hari itu pelaku mengajak korban untuk bertemu dan jalan – jalan.
Namun bukannya datang ke tempat santai, pelaku membawa korban ke rumahnya.
Tiba di rumahnya, pelaku langsung mengajak korban untuk masuk ke dalam kamarnya.
Saat itu juga pelaku mulai beraksi dengan membujuk korban untuk berhubungan layaknya suami istri.
Korban sempat menolak, namun pelaku mengancam dengan pisau.
Usai melancarkan aksinya, korban bukanya diantar pulang ke rumah, melainkan hanya diantar ke jalan raya lantas ditinggalkan pelaku.
Kejadian itu diketahui orang tua korban sehingga langsung melaporkan hal tersebut ke Polresta Manado.
Polisi yang mendapat informasi itu langsung mencari keberadaan pelaku dan mengamankannya, Selasa 21 Juli 2022.
Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya sesuai yang dilaporkan oleh orang tua korban.
“Sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut sehingga telah ditahan,” kata Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto P Sirait, saat dihubungi Tribunmanado.co.id. (Nie)
• Akun IG Anak Ridwan Kamil Dibajak: Nama hingga Bio Pakai Bahasa Turki, Unggah Foto Pria Bertopeng