Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Minahasa

Ratusan CPNS di Pemkab Minahasa Ikuti Pelatihan Dasar

Pelatihan Dasar CPNS di Pemkab Minahasa diikuti oleh ratusan peserta CPNS di kabupaten tersebut.

Penulis: Mejer Lumantow | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Mejer Lumantow.
Pelatihan Dasar CPNS yang diselenggarakan Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Minahasa, Selasa (21/6/2022). Pelatihan Dasar CPNS ini diikuti ratusan CPNS di Kabupaten Minahasa. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID -  Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kabupaten Minahasa mengikuti Pelatihan Dasar CPNS, Selasa (21/6/2022). 

Pelatihan Dasar CPNS ini diselenggarakan Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Minahasa.

Kegiatan Pelatihan Dasar CPNS ini akan dilaksanakan selama kurang lebih satu bulan kedepan.

Kegiatan ini bekerja sama dengan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Provinsi Sulawesi Utara di Lapangan BPSDMD Provinsi Sulut

Kepala Badan Kepegawaian Minahasa Drs Moudy Pangerapan MAP kepada Tribunmanado.co.id membeber dasar diselenggarakannya kegiatan ini. 

Yakni merujuk pada peraturan Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun  2021 tentang Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil.

Kemudian merujuk pada peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia Nomor 2
Tahun 2020 tentang Rincian Biaya Pelatihan Dasar CPNS.

Lalu keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor  93/K.1/PDP.07/2021 tentang Pedoman Penyelenggaran Pelatihan Dasar CPNS.

Selanjutnya, ditindaklanjuti dengan surat Keputusan Bupati Minahasa Nomor 306 Tahun 2022 Tanggal 9 Juni 2022 Tentang Pembentukan Panitia Penyelenggara Pelatihan Dasar dan Penetapan Besaran Honorarium Panitia/Narasumber CPNS Golongan II dan III.

"Serta Penetapan Peserta Pelatihan Dasar CPNS Golongan II dan III dilingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa," jelas Pangerapan, Selasa (21/6/2022).

Dikatakannya, tujuan Pelatihan Dasar CPNS adalah untuk mengembangkan kompetensi CPNS yang dilakukan secara terintegrasi dan profesional.

"Sebab, PNS yang professional yaitu  PNS yang karakternya dibentuk oleh nilai-nilai dasar profesi PNS, sehingga mampu melaksanakan tugas dan perannya secara profesional sebagai pelayan masyarakat," terang Pangerapan.

Di satu sisi, lanjut Kaban BKPSDM, ada juga aspek Kompetensi yang diukur berdasarkan kemampuan.

Yaitu menunjukkan sikap perilaku bela Negara, mengaktualisasikan nilai-nilai dasar PNS dalam pelaksanaan tugas 
jabatannya.

"Serta mengaktualisasikan kedudukan dan peran PNS dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dan menunjukkan penguasaan kompetensi teknis yang dibutuhkan sesuai dengan bidang tugas," papar Pangerapan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved