Berita Minahasa
Ratusan CPNS di Pemkab Minahasa Ikuti Pelatihan Dasar
Pelatihan Dasar CPNS di Pemkab Minahasa diikuti oleh ratusan peserta CPNS di kabupaten tersebut.
Penulis: Mejer Lumantow | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kabupaten Minahasa mengikuti Pelatihan Dasar CPNS, Selasa (21/6/2022).
Pelatihan Dasar CPNS ini diselenggarakan Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Minahasa.
Kegiatan Pelatihan Dasar CPNS ini akan dilaksanakan selama kurang lebih satu bulan kedepan.
Kegiatan ini bekerja sama dengan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Provinsi Sulawesi Utara di Lapangan BPSDMD Provinsi Sulut.
Kepala Badan Kepegawaian Minahasa Drs Moudy Pangerapan MAP kepada Tribunmanado.co.id membeber dasar diselenggarakannya kegiatan ini.
Yakni merujuk pada peraturan Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil.
Kemudian merujuk pada peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia Nomor 2
Tahun 2020 tentang Rincian Biaya Pelatihan Dasar CPNS.
Lalu keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 93/K.1/PDP.07/2021 tentang Pedoman Penyelenggaran Pelatihan Dasar CPNS.
Selanjutnya, ditindaklanjuti dengan surat Keputusan Bupati Minahasa Nomor 306 Tahun 2022 Tanggal 9 Juni 2022 Tentang Pembentukan Panitia Penyelenggara Pelatihan Dasar dan Penetapan Besaran Honorarium Panitia/Narasumber CPNS Golongan II dan III.
"Serta Penetapan Peserta Pelatihan Dasar CPNS Golongan II dan III dilingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa," jelas Pangerapan, Selasa (21/6/2022).
Dikatakannya, tujuan Pelatihan Dasar CPNS adalah untuk mengembangkan kompetensi CPNS yang dilakukan secara terintegrasi dan profesional.
"Sebab, PNS yang professional yaitu PNS yang karakternya dibentuk oleh nilai-nilai dasar profesi PNS, sehingga mampu melaksanakan tugas dan perannya secara profesional sebagai pelayan masyarakat," terang Pangerapan.
Di satu sisi, lanjut Kaban BKPSDM, ada juga aspek Kompetensi yang diukur berdasarkan kemampuan.
Yaitu menunjukkan sikap perilaku bela Negara, mengaktualisasikan nilai-nilai dasar PNS dalam pelaksanaan tugas
jabatannya.
"Serta mengaktualisasikan kedudukan dan peran PNS dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dan menunjukkan penguasaan kompetensi teknis yang dibutuhkan sesuai dengan bidang tugas," papar Pangerapan.