Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kecelakaan Lalu Lintas

Kecelakaan Maut Pukul 03.00 WIB, 7 Orang Tewas, Bus Kecepatan Tinggi Tabrak Bus Lain saat Melambung

Kecelakaan lalu lintas dua bus tabrakan hingga mengakibatkan tujuh orang meninggal dunia

Editor: Glendi Manengal
Istimewa
Kecelakaan maut di Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara, Senin (20/6/2022). 7 orang tewas dalam insiden kecelakaan yang melibatkan 2 bus itu. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Diketahui terjadi kecelakaan lalu lintas di Jalan Lintas Sumatera, Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan pada Senin dini hari.

Kecelakaan itu melibatkan dua kendaraan bus.

Akibat insiden tersebut puluhan orang menjadi korban.

Dimana 7 orang meninggal dunia dan 13 lainya luka-luka.

Kecelakaan maut antara bus PMS BK 7909 TL dari arah Medan menuju Riau dengan bus PMH BK 7116 UD dari arah Riau menuju Sumut di Jalan Lintas Sumatera, Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan pada Senin (20/6/2022) sekira pukul 03.00 WIB, menewaskan 7 orang.

Direktur lalu lintas Polda Sumut, Kombes Indra Sjafri mengatakan kedua sopir bus itu meninggal dunia.

Selain tujuh korban tewas terdapat 13 orang yang mengalami luka-luka.

Saat ini mereka berada di RSUD Kota Pinang dan Rumah Sakit Nuraini Blok Songo Kota Pinang.

Namun sebagian korban sudah dibawa pulang ke rumah masing-masing.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kecelakaan maut diduga saat bus PMS yang dikemudikan Firdon Sidauruk dari arah Medan menuju Riau tidak berhati-hati saat mendahului sehingga menabrak bus PMH BK 7116 UD yang melaju dari arah Riau menuju Sumut.

Bus PMS itu pun disebut berada di jalur kanan dalam kecepatan tinggi sehingga diduga dia melanggar marka jalan karena ada tanda dilarang mendahului.

"Setelah kami tadi datang ke TKP, cek lokasi dan ke rumah sakit untuk melihat kondisi korban di titik crash atau titik tempat kejadian tabrakan itu terlihat arah bis dari Medan menuju Riau itu berada di lajur kanan dan di situ ada marka yang mengatakan tidak boleh menyalip."

Berikut nama-nama korban:

1. Mika Rudy Parlindungan L Tobing (33) warga Simundam Utara, Desa Lubuk Terap, Kecamatan Bandar Petalangan, Kabupaten Pelalawan

Halaman
12
Sumber: TribunMedan.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved