Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gaji ke 13

Informasi Kategori PNS TNI Polri yang Tidak Menerima Gaji ke-13 Tahun 2022

Ada dua kategori yang tidak berhak atas gaji ke-13 sebagaimana tercantum dalam pasal 5 PP Nomor 16 Tahun 2022.

Editor: Chintya Rantung
Tribun Jabar
Kategori PNS TNI Polri yang Tidak Menerima Gaji ke-13 Tahun 2022 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Informasi Daftar Lengkap PNS yang Tidak Menerima Gaji ke-13 Tahun 2022 kabarnya akan dicairkan pada Juli 2022.

Gaji ke-13 ini tentu sangat ditunggu-tunggu banyak pegawai pemerintahan.

Gaji ke-13 sendiri tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

Untuk ASN, besaran pencairan gaji ke-13 terdiri dari 1 kali gaji pokok plus tunjangan kinerja 50 persen.

Bagi pegawai yang masih berstatus CPNS akan menerima gaji ke-13 sebesar 80 persen dari gaji pokok PNS, plus tunjangan kinerja atau tukin sebesar 50 persen.

Besaran gaji ke-13 ASN, TNI, Polri tahun 2022
Besaran gaji ke-13 ASN, TNI, Polri tahun 2022 (Ist)

Berikut penerima gaji ke-13 sesuai PP Nomor 16 Tahun 2022:

PNS

PPPK

CPNS

TNI

Polri

Presiden

Wakil presiden

Menteri

Wakil menteri

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved