Gaji ke 13
Informasi Kategori PNS TNI Polri yang Tidak Menerima Gaji ke-13 Tahun 2022
Ada dua kategori yang tidak berhak atas gaji ke-13 sebagaimana tercantum dalam pasal 5 PP Nomor 16 Tahun 2022.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Informasi Daftar Lengkap PNS yang Tidak Menerima Gaji ke-13 Tahun 2022 kabarnya akan dicairkan pada Juli 2022.
Gaji ke-13 ini tentu sangat ditunggu-tunggu banyak pegawai pemerintahan.
Gaji ke-13 sendiri tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
Untuk ASN, besaran pencairan gaji ke-13 terdiri dari 1 kali gaji pokok plus tunjangan kinerja 50 persen.
Bagi pegawai yang masih berstatus CPNS akan menerima gaji ke-13 sebesar 80 persen dari gaji pokok PNS, plus tunjangan kinerja atau tukin sebesar 50 persen.

Berikut penerima gaji ke-13 sesuai PP Nomor 16 Tahun 2022:
PNS
PPPK
CPNS
TNI
Polri
Presiden
Wakil presiden
Menteri
Wakil menteri