Kartu Prakerja
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 33 Diprediksi Tutup Hari Ini, Berikut Perkiraan Pengumuman
Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 33 masih berlangsung hingga hari ini. Namun prediksinya, pendaftaran juga ditutup hari ini.
Presiden Jokowi menegaskan Kartu Prakerja akan dilanjutkan, meski Jokowi tidak lagi menjabat sebagai presiden.
Tahun depan, pemerintah mengalokasikan anggaran program Kartu Prakerja yang tertuang dalam APBN 2023.
Baca juga: Manfaat Air Putih untuk Terapi, Bisa Turunkan Berat Badan hingga Menambah Energi
Baca juga: Pantas Nikita Mirzani Mau Jual Rumahnya, Ternyata Ada Sosok ini yang Sering Datangi Rumahnya
Berikut tayangan selengkapnya:
Tips Agar Lolos Prakerja
Simak beberapa tips yang bisa Anda lakukan agar bisa lolos kartu Prakerja.
Pertama, pastikan semua data-data terisi sesuai KTP dengan mencantumkan nomer ponsel aktif untuk verifikasi. Anda juga harus mengunggah foto KTP dengan benar.
Kedua, dalam pendaftaran Kartu Prakerja, ada beberapa pekerja yang dikecualikan untuk mendaftar, yakni, pejabat negara, Aparatur Sipil Negara (ASN), Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD), hingga TNI Polri. Jadi pastikan Anda tidak berada dalam kategori tersebut.
Ketiga, kerjakan tes dengan benar. Sebelum mendaftar untuk mengikuti gelombang seleksi, peminat Kartu Prakerja akan diminta untuk mengerjakan tes Motivasi dan Kemampuan Dasar.
Tes ini bertujuan untuk mengenali kompetensi dan potensi yang Anda miliki.
Daftarkan email Penggunaan alat bantu corat-coret seperti kertas, pensil/pulpen diperbolehkan untuk menyelesaikan soal.
Terbaru, ada 5 kesalahan lain yang menyebabkan peserta gagal seleksi Kartu Prakerja dan bahkan akunnya diblokir.
Berikut ulasannya melansir dari Kompas.com dalam artikel '5 Penyebab Tak Lolos Prakerja dan Mengapa Akun Peserta Diblokir'.

1. Kesalahan NIK
Saat mengisi data pribadi di form pendaftaran Kartu Prakerja, peserta harus benar-benar teliti.
Yang banyak tidak disadari adalah kesalahan ketika mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK).