Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

PPDB 2022

Informasi Cara Lihat Hasil Seleksi PPDB Tahun 2022, Peserta Jalur Afirmasi dan Berkebutuhan Khusus

Berikut ini cara memantau hasil seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2022.

Editor: Chintya Rantung
Ist
PPDB Online 

Sebelum daftar ulang, peserta harus mencetak bukti tanda diterima oleh sekolah tujuan.

Bukti tanda diterima tersebut bisa didapat pada halaman situs web pengumuman hasil seleksi PPDB.

Peserta didik yang diterima di satuan pendidikan wajib melakukan daftar ulang, dan bagi yang tidak mendaftar ulang dianggap mengundurkan diri.

Siswa yang tidak dapat mendaftar ulang pada tanggal yang telah ditetapkan wajib memberikan informasi tertulis pada pihak sekolah yang ditandatangani orang tua, paling lambat hari terakhir daftar ulang.

Ketentuan Daftar Ulang

Untuk melakukan daftar ulang, ada beberapa kententuan, yakni:

- Menunjukkan bukti pendaftaran asli (cetak/print out dari laman PPDB saat pendaftaran online)

- Menunjukkan bukti tanda diterima (cetak/print out dari laman PPDB setelah pengumuman)

- Membawa fotokopi seluruh dokumen persyaratan yang ditentukan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan

- Menunjukkan dokumen persyaratan asli.

Bagi peserta yang diterima pada tahap 1, namun tidak diambil, wajib mengundurkan diri saat daftar ulang agar sistem tidak mengunci saat peserta didik akan mendaftar kembali pada tahap 2.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved