Berita Haji
Sejumlah Koper Milik Jamaah Calon Haji Asal Grobogan Dibobol, Uang Tunai Rp 7 Juta Raib
Koordinator Humas, PPIH Embarkasi Solo, Sarip Sahrul Samsudin, menuturkan setidaknya ada 6 koper milik jamaah dibobol.
Terutama terkait apakah benar yang bersangkutan membawa barang yang disebut hilang itu.
"Yang jelas sudah dilaporkan, karena pelaksana haji kan banyak instansi dan tidak berdiri sendiri. Saat ini masih dilakukan kroscek," jelasnya.
Sarip menambahkan, jamaah sebelumnya juga sudah diberi imbauan soal barang-barang apa saja yang sebaiknya dimasukkan tas yang dibawa ke kabin, agar kejadian seperti ini bisa diantisipasi.
Jemaah Haji Diminta Bawa Barang Sesuai Ketentuan
Kementerian Agama mengingatkan para jemaah calon haji agar membawa barang bawaan sesuai ketentuan dalam surat edaran Dirjen Penyelenggaraan Ibadah Haji (PHU).
Staf Khusus Menteri Agama Bidang Media dan Komunikasi Publik Wibowo Prasetyo mengatakan, hal itu dilakukan agar tak terjadi lagi pembongkaran koper di bandara.
"Agar koper tidak dibongkar lagi saat di bandara, kami minta jemaah untuk memperhatikan dan mematuhi ketentuan barang bawaan," kata Wibowo di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Rabu (8/6/2022).
Menurutnya, dalam empat hari ini ditemukan jemaah yang membawa rokok dalam jumlah yang cukup banyak sehingga akhirnya dibongkar.
"Perlu menjadi perhatian agar jemaah yang akan berangkat tidak merepotkan diri sendiri karena harus membongkar kembali kopernya,” ucapnya.
Berikut hal-hal yang berkaitan dengan ketentuan barang bawaan jemaah haji Indonesia 1443 H/2022 M:
a. Jemaah haji reguler berhak membawa tas bagasi tercatat yang dapat diisi maksimal 32 kg (kecuali jemaah haji dari Embarkasi Surabaya yang tas bagasinya hanya dapat diisi maksimal 28 kg), tas tenteng yang dapat diisi maksimal 7 kg dan tas paspor.
b. Pihak penerbangan hanya akan mengangkut tas bagasi tercatat, tas tenteng, dan tak paspor sesuai standar yang telah diberikan dan berlogo perusahaan penerbangan pengangkut.
c. Sesuai dengan ketentuan penerbangan, barang-barang yang dilarang dibawa selama dalam penerbangan, yaitu: a) Barang-barang yang mudah terbakar dan meledak; b) Senjata api dan senjata tajam; c) Gas, Aerosol, dan liquid (cairan) yang melebihi 100 mg (kecuali obat-obatan).
d. Benda-benda tajam (gunting, potong kuku, alat pencukur, dan lainnya) dimasukkan ke dalam tas bagasi tercatat (bukan dalam tas tenteng).