Kabar Artis
Penjelasan Polisi Soal Status Hukum Iko Uwais: 'Jika Cukup Bukti Kita akan Tetapkan Tersangka'
Kapolres Bekasi Kota Kombes Polisi Hengki mengatakan, Iko Uwais datang di mapolres sekira pukul 17.30 WIB didampingi kuasa hukumnya.
Dalam kasus ini, Rudi adalah pelapor yang mempolisikan suami Audy Item tersebut ke Polres Metro Bekasi Kota.
Meski tak dapat hadir menemui penyidik, Iko Uwais diwakili oleh kuasa hukumnya, Rahim Key.
Iko Uwais dan kakaknya diduga melakukan pengeroyokan terhadap Rudi saat bertemu di Jalan Boulevard Barat, Cluster Vernonia Residence, Kota Bekasi, pada Sabtu (11/6/2022) malam.
Keributan itu dipicu masalah sisa pembayaran Rp 150 juta atas jasa desain interior rumah Iko Uwais di Cibubur Jakarta Timur.
Namun pihak Iko Uwais membantah terjadinya pengeroyokan itu.
Sebab, Rudi berusaha membanting dan mengambil tong sampah serta memukulkannya ke kepala Firmansyah, adik Iko Uwais.
Lantas, Iko Uwais telah melaporkan balik Rudi dan istrinya, Vitria Mahardika Inda ke Polda Metro Jaya, dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik.
Telah tayang di Tribunnews.com