Kabar Artis
Penjelasan Polisi Soal Status Hukum Iko Uwais: 'Jika Cukup Bukti Kita akan Tetapkan Tersangka'
Kapolres Bekasi Kota Kombes Polisi Hengki mengatakan, Iko Uwais datang di mapolres sekira pukul 17.30 WIB didampingi kuasa hukumnya.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Aktor Iko Uwais harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Hal ini karena Iko Uwais dilaporkan terkait dengan dugaan penganiayaan dan pengeroyokan.
Iko Uwais dilaporkan oleh seorang bernama Rudi.
Baca juga: Pengakuan Tyas Mirasih, Akhirnya Go Public dengan Tengku Tezi
Baca juga: Sosok Ibunda Erina Gundono, Jadi Orang Tua Tunggal Pasca Sang Suami Meninggal 6 Tahun Lalu
Baru-baru ini Iko Uwais menjalani pemeriksaan di Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (17/6/2022).
Kapolres Bekasi Kota Kombes Polisi Hengki mengatakan, Iko Uwais datang di mapolres sekira pukul 17.30 WIB didampingi kuasa hukumnya.
"Yang bersangkutan datang, pemeriksaan dilakukan di lantai 5 (gedung polres) didampingi pengacaranya," kata Hengki.
Hengki menjelaskan, agenda pemanggilan Iko tentu saja untuk mengklarifikasi laporan dugaan pengeroyokan yang dilakukan bersama kakaknya Firmansyah terhadap pelapor bernama Rudi.
"Sesuai dengan kebutuhan penyidik, pertanyaannya seputar kejadiannya kapan, di mana, apa penyebabnya semua itu nanti akan ditanyakan," jelas Hengki.
Status hukum Iko Uwais dan kakaknya, saat ini masih sebagai saksi.
Menurutnya, butuh serangkaian proses hingga cukup bukti untuk meningkatkan status Iko Uwais dan kakaknya menjadi tersangka.
"Jika cukup bukti kita akan tetapkan tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan," tegasnya.
Adapun Iko Uwais dan kakanya Firmansyah dilaporkan oleh pria bernama Rudi, keduanya diduga melakukan tindakan pengeroyokan pada Sabtu (11/6/2022).
Iko Uwais sempat tak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Polres Metro Bekasi Kota terkait laporan kasus dugaan penganiayaan desainer interior bernama Rudi, pada Selasa (14/6/2022).
Namun, pada hari yang sama, tepatnya dini hari, Iko Uwais bersama pengacaranya baru melaporkan balik Rudi di Polda Metro Jaya.
Sedianya, Iko Uwais dipanggil sebagai saksi terlapor dalam kasus dugaan pemukulan terhadap Rudi, desainer interior yang tak lain tetangganya.
Dalam kasus ini, Rudi adalah pelapor yang mempolisikan suami Audy Item tersebut ke Polres Metro Bekasi Kota.
Meski tak dapat hadir menemui penyidik, Iko Uwais diwakili oleh kuasa hukumnya, Rahim Key.
Iko Uwais dan kakaknya diduga melakukan pengeroyokan terhadap Rudi saat bertemu di Jalan Boulevard Barat, Cluster Vernonia Residence, Kota Bekasi, pada Sabtu (11/6/2022) malam.
Keributan itu dipicu masalah sisa pembayaran Rp 150 juta atas jasa desain interior rumah Iko Uwais di Cibubur Jakarta Timur.
Namun pihak Iko Uwais membantah terjadinya pengeroyokan itu.
Sebab, Rudi berusaha membanting dan mengambil tong sampah serta memukulkannya ke kepala Firmansyah, adik Iko Uwais.
Lantas, Iko Uwais telah melaporkan balik Rudi dan istrinya, Vitria Mahardika Inda ke Polda Metro Jaya, dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik.
Telah tayang di Tribunnews.com