Berita Nasional
Aturan Baru, Naik Motor Pakai Sandal Jepit Bakal Ditilang, Begini Penjelasan Polisi
Larangan penggunaan sandal jepit dan adanya penindakan tilang pengendara sepeda motor yang menggunakan sandal jepit ramai di media sosial.
Misalnya, dengan menggunakan helm untuk melindungi kepala, sepatu untuk melindungi kaki, atau menggunakan rompi yang bisa memantulkan cahaya saat berada di situasi berkabut.
"Tidak ada larangan pakai sandal jepit pada saat mengendarai sepeda motor, hanya diimbau agar lebih terlindungi dianjurkan menggunakan sepatu," tegas Jamal.
Sebelumnya, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi juga mengingatkan pengendara tidak menggunakan alas kaki seadanya seperti sandal jepit saat berkendara.
Hal itu dikarenakan tidak ada perlindungan bagi kaki apabila berkendara menggunakan sandal seadanya.
"Karena kalau sudah pakai motor, kulit itu bersentuhan langsung dengan aspal, ada api, ada bensin, ada kecepatan, makin cepat makin tidak terlindungi kita, itulah fatalitas," ujarnya Senin (13/6/2022), dikutip dari NTMC Polri.
Viral di media sosial
Firman menjelaskan, pentingnya nyawa dan berharap agar pengendara tak menggampangkan perlengkapan saat berkendara. Termasuk, helm berstandar baik dan alas kaki yang benar untuk meminimalisasi cedera jika terjadi kecelakaan.
"Ini gunanya helm standar, pakai sepatu, masih banyak yang pakai sandal menggampangkan gitu saja, moga-moga kita tidak termasuk," katanya lagi.
Sebagaimana diberitakan, larangan penggunaan sandal jepit saat mengendarai sepeda motor viral di media sosial.
Tidak sedikit yang mempertanyakan adanya penindakan tilang oleh aparat kepolisian apabila berkendara dengan menggunakan sandal jepit.
Berikut salah satunya: