Penyakit Mulut dan Kuku
Terungkap Indonesia Dinyatakan Bebas PMK Sejak Tahun 1986, Kini Muncul Kembali
Penyakit mulut dan kuku sedang menjangkiti ternak di Indonesia, khususnya sapi. Rupanya, Indonesia sendiri pernah dinyatakan bebas PMK sejak 1986.
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Indonesia tengah dihebohkan dengan keberadaan penyakit mulut dan kuku (PMK).
PMK tersebut menyerang hewak ternak, khususnya sapi.
Saat ini, diperkirakan ada sekitar 150 ribu ternak yang terjangkit PMK.
Seratus lima puluh ternak tersebut menyebar di 18 provinsi.
Hingga kini, pemerintah masih terus berupaya mengatasi PMK ini, apalagi menjelang Idul Adha.
Pengertian PMK

Dikutip dari Buku Panduan Kesiagaan Darurat Veteriner indonesia terbitan Kementerian Pertanian (Kementan), Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) adalah penyakit infeksi virus yang bersifat akut dan sangat menular pada hewan berkuku genap/belah (cloven-hoofed).
Penyakit ini ditandai dengan adanya pembentukan vesikel/lepuh dan erosi di mulut, lidah, gusi, nostril, puting, dan di kulit sekitar kuku.
PMK dapat menimbulkan kerugian ekonomi yang besar akibat menurunnya produksi dan menjadi hambatan dalam perdagangan hewan dan produknya.
Baca juga: Jadi Menteri Baru, Zulhas Fokus Selesaikan Minyak Goreng, Hadi Tjahjanto Atasi Sengketa Tanah
Baca juga: Nasib Artis Cantik yang Dinikahi Dinikahi Bule Jerman, Sempat Kehilangan 1 Anak Kembar
Nama lain penyakit ini antara lain aphthae epizootica (AE), aphthous fever, foot and mouth disease (FMD).
Hewan yang peka atau mudah terjangkit PMK adalah hewan berkuku genap atau belah, yaitu jenis ruminansia (sapi, kerbau, kambing, domba, rusa), babi, unta dan beberapa jenis hewan liar seperti bison, antelope, menjangan, jerapah, dan gajah.
Secara infeksi buatan PMK juga dapat ditularkan kepada tikus, marmut, kelinci, hamster, ayam dan beberapa jenis hewan liar akan tetapi tidak memegang peranan penting dalam penyebaran PMK di alam.
Kasus Lama Terulang Kembali
Sementara itu Kementan mencatat, Indonesia pernah mengalami beberapa kali wabah PMK.

Penyakit ini pertama kali masuk Indonesia pada tahun 1887 melalui impor sapi dari Belanda.
Wabah PMK terakhir terjadi di pulau Jawa pada tahun 1983 yang kemudian dapat diberantas melalui program vaksinasi massal.
Indonesia dinyatakan sebagai Negara bebas PMK pada tahun 1986 melalui Surat Keputusan Menteri Pertanian No.260/1986 dan kemudian diakui oleh OIE pada tahun 1990 dengan Resolusi no XI, dan sampai saat ini status bebas tersebut masih dapat dipertahankan.
Ada potensi penyebaran PMK secara cepat ke populasi hewan rentan di Indonesia.
Penyebaran secara cepat terjadi melalui lalu lintas hewan dan produknya, kendaraan dan benda yang terkontaminasi virus PMK.
Baca juga: Bermain Kolintang, Keliling Dunia, Kisah Grup Kolintang Primavista
Baca juga: Gempa Guncang Jawa Timur Pagi Ini Kamis 16 Juni 2022, Baru Saja Guncang di Laut, Info Terkini BMKG
Untuk mengurangi dampak yang lebih besar dan meminimalkan penyebaran PMK, maka diperlukan kemampuan deteksi dan diagnosa PMK yang cepat dan akurat serta pengendalian lallu lintas hewan rentan dan produknya ke daerah lain yang masih bebas.
Vaksin PMK Dimulai

Sementara itu vaksinasi perdana nasional terhadap hewan ternak untuk mengendalikan penularan penyakit mulut dan kuku hewan (PMK) mulai dilakukan pada Selasa (14/6/2022) kemarin.
Hal itu disampaikan Kepala Biro Humas dan Informasi Publik Kementan, Kuntoro Boga Andri, melalui YouTube Kementan, Senin (13/6/2022).
Ia menyebut vaksinasi dilakukan setelah vaksin PMK tahap pertama tiba di Indinesia pada 12 Juni 2022.
Selanjutnya, akan tiba 800.000 vaksin PMK dalam beberapa waktu ke depan untuk memenuhi pengadaan total 3 juta vaksin secara nasional.
"Dengan tibanya vaksin tersebut kami ingin sampaikan vaksinasi perdana nasional direncanakan akan dimulai besok 14 Juni 2022 sesuai dengan peta sebaran PMK," kata Kuntoro.
Baca juga: Gempa Guncang Jawa Timur Pagi Ini Kamis 16 Juni 2022, Baru Saja Guncang di Laut, Info Terkini BMKG
Baca juga: Gubernur Olly Dondokambey Letakkan Batu Pertama Menara Lonceng& Perluasan PAUD GMIM Zaitun Mahakeret
Ia pun mengatakan, pelaksanaan vaksinasi akan dilakukan bekerja sama dengan posko-posko tanggap darurat di daerah.
Selain itu, vaksinasi akan diutamakan bagi hewan sehat dan berisiko tinggi tertular PMK yang berada di sumber pembibitan ternak, peternak sapi perah milik rakyat dan koperasi susu, serta peternak sapi potong.
Kementan pun juga mempersiapkan vaksin lokal yang diperkirakan selesai produksi pada akhir Agustus 2022 ini.
"Kami menekankan bahwa Kementan melalui Pusat Veteriner Farma (Pusvetma) di Surabaya juga tengah mempersiapkan vaksin lokal yang diprediksi selesai produksi akhir Agustus 2022 nanti," ucap Kuntoro.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mengenal Penyakit Mulut dan Kuku dan Sejarahnya di Indonesia, Sempat Dinyatakan Bebas PMK Sejak 1986.