Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Aturan Berkendara Motor

Pantas Pemotor Diminta Tak Pakai Sandal, Ternyata Ini Alasannya, Tidak Ditilang Tapi Diberi Imbauan

Terkait aturan baru mengendarakan sepeda motor. Diketahui dalam aturan tersebut pengendara dilarang menggunakan sandal.

Editor: Glendi Manengal
ngopibareng.id
Ilustrasi sandal 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Terkait aturan baru mengendarakan sepeda motor.

Diketahui dalam aturan tersebut pengendara dilarang menggunakan sandal.

Ternyata ini alasan larangan tersebut.

Baca juga: Sosok Dito Mahendra, Pria yang Laporkan Nikita Mirzani ke Polisi, Cucu Jendral dan Pengusaha TMII

Baca juga: Chord Gitar dan Lirik Lagu Teman Hidup - Tulus: Tetaplah Bersamaku Jadi Teman Hidupku

Baca juga: Amerika Serikat Kirim Paket Persenjataan Baru untuk Ukraina, Ini Isinya

Beberapa hari belakangan jagat maya tengah diributkan dengan berbagai peraturan baru.

Baru-baru ini ramai diperbincangkan munculnya larangan menggunakan sandal jepit saat naik motor.

Selain surat-surat seperti SIM dan STNK, pengendara motor ternyata harus memperhatikan apa yang dikenakannya.

Sejak Selasa (14/6/2022) malam, di media sosial ramai soal kabar menggunakan sandal ketika naik motor akan ditilang.

Pro dan kontra pun muncul dari masyarakat, terutama para pengguna motor.

Lalu benarkah jika pakai sandal naik motor akan ditilang? Apa alasan munculnya larangan tersebut?

Mengutip dari Kompas.com via PARAPUAN, Kepala Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam menyampaikan, penggunaan sandal jepit pada saat mengendarai sepeda motor tidak akan kena tilang.

Hal ini karena berkendara naik motor pakai sandal jepit bukan merupakan larangan dan pelanggaran lalu lintas.

"Penggunaan sandal jepit pada saat mengendarai khususnya sepeda motor bukan merupakan pelanggaran lalu lintas, sehingga tidak bisa ditilang," ujar Jamal, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (15/6/2022).

Tidak menggunakan sandal jepit saat berkendara adalah suatu imbauan bukan sebuah larangan. Hal ini lebih baik dilakukan demi keamanan dan keselamatan berkendara.

Hal serupa juga dijelaskan oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved