Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Seleb

Dijemput Paksa dan Dikepung Polisi, Nikita Mirzani Akhirnya Memilih Datang Penuhi Panggilan

Nikita Mirzani dijemput paksa oleh polisi pada Rabu (15/6/2022). Akhirnya, ia datang memenuhi panggilan.

Editor: Isvara Savitri
HO
Nikita Mirzani dan Dito Mahendra 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Artis fenomenal Indonesia, Nikita Mirzani, sempat dikepung selama sembilan jam.

Pengepungan tersebut terjadi di rumahnya sendiri.

Akhirnya, Nikita Mirzani memilih datang ke Polres Serang Kota.

Ia datang untuk diperiksa terkait kasus pencemarah nama baik.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga dalam keterangannya mengungkapkan jika pihaknya mengapresiasi NM yang sudah koperatif datang ke Polresta Serang Kota untuk menjalani pemeriksaan.

Nikita Mirzani saat ditemui di kediamannya, Jakarta Selatan
Nikita Mirzani saat ditemui di kediamannya, Jakarta Selatan (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

"Malam ini kami akan menyampaikan hal yang berkaitan dalam penyidikan terkait dengan NM," kata Shinto kepada awak media, Rabu (15/6/2022).

"Dalam konteks ini kami sangat berterima kasih kepada NM yang koperatif sudah datang ke Polresta Serang Kota dan memberikan keterangan kepada penyidik," sambungnya.

Pemain film Nenek Gayung itu diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan UU ITE dan pencemaran nama baik.

Baca juga: Menikah Siri Selama 10 Bulan, Perempuan Berinisial NA di Jambi Tak Tahu Bahwa Pasangannya Perempuan

Baca juga: Makin Mesra, Xi Jinping Telepon Vladimir Putin Sampaikan Dukungan

"Kami tegaskan pemeriksaan NM sebagai saksi dan NM sudah diinformasikan secara rinci tentang perkara yang memang dilaporkan terhadap NM," ucapnya.

Shinto juga menambahkan, laporan ini terkait konten yang ada di Instagram story Nikita Mirzani.

"Konteksnya sendiri terkait dengan laporan yang dibuat oleh pelapor yakni DM sesuai dengan laporan polisi tentang Undang-Undang ITE dimana yang menjadi objek dalam pelaporan adalah konten yang ada di instastrory NM, maka penyidik harus mengakomodir baik dari pelapor dan terlapor," tambahnya.

Nikita Mirzani saat ditemui di kediamannya, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Rabu (15/6/2022).
Nikita Mirzani saat ditemui di kediamannya, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Rabu (15/6/2022). (TRIBUNNEWS.COM/Fauzi Nur Alamsyah)

Kendati begitu, sejauh ini polisi telah memeriksa sejumlah saksi terkait laporan tersebut.

"Rangkaian pemeriksaan saksi-saksi juga sudah dilakukan. Maka kami senang sekali dari pihak terlapor sudah menjelaskan tenatang konten tersebut dan  isi konten tersebut juga sudah diinformasikan NM kepada penyidik," tuturnya.

Diketahui Nikita Mirzani dijemput paksa polisi pada Rabu (15/6/2022) pukul 03.00 WIB.

Baca juga: Ramalan Zodiak Besok Jumat 17 Juni 2022: Ada yang Hubungan Cintanya Renggang, Kekasih Libra Setia

Baca juga: NasDem DKI Jakarta Usulkan Anies Baswedan dan Ahmad Sahroni Jadi Calon Presiden 2024

Nikita dipanggil polisi atas laporan pacar Nindy Ayunda.

Dito Mahendra membuat laporan polisi ke Polresta Serang Kota. 

Nikita Mirzani dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik melalui ITE.

Dito Mahendra
Dito Mahendra (HO)

Nikita Mirzani sudah beberapa kali dipanggil oleh penyidik. Namun ia tidak bisa datang karena kesibukannya.

"Sama Dito Mahendra dilaporkan tanggal 16 Mei. Kalau prosedurnya, nggak bisa dong langsung dipanggil. Datang panggilan pertama itu 25 atau 28," ujar Nikita Mirzani.

Baca juga: Pengungsi Bencana Abrasi Minsel Butuh Makanan dan Minuman, Dijanjikan Dapat Perumahan

Baca juga: Pantas Pemotor Diminta Tak Pakai Sandal, Ternyata Ini Alasannya, Tidak Ditilang Tapi Diberi Imbauan

"Sudah nih, karena nggak bisa, karena lagi latihan tinju, harus fokus segala macam, dan itu kan jauh di Serang. Habis itu, saya nggak bisa datang, besok, bukan nunggu dua hari ya, besok datang lagi surat panggilan, besok datang lagi surat panggilan," ungkap Nikita Mirzani.(*)

 

Artikel ini telah tayang di grid.id dengan judul Usai Nikita Mirzani Dikepung 9 Jam, Polresta Serang Kota Berikan Penjelasan Sekaligus Apresiasi Terkait Pemanggilan.

Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved