Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Program Pemutihan Pajak Masih Berlaku di 7 Provinsi Ini

7 provinsi yang masih memberlakukan program pemutihan pajak. Program pemutihan pajak tersebut akan berlaku hingga September 2022.

Editor: Ventrico Nonutu
Grid.ID/Octa Saputra
Ilustrasi STNK. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Program pemutihan pajak masih berlaku di sejumlah provinsi di Indonesia.

Setidaknya ada 7 provinsi yang masih memberlakukan program pemutihan pajak.

Program pemutihan pajak tersebut akan berlaku hingga September 2022.

Baca juga: Nassar Menangis, Ngaku Tak Lagi Pernah Bertemu dengan Anaknya

Baca juga: Peringatan Dini Besok Kamis 16 Juni 2022, Ini Wilayah yang Berpotensi Mengalami Cuaca Ekstrem

Bagi anda yang termasuk di 7 provinsi ini, siap-siap bawa berkas-berkas KTP, STNK, dan BPKB untuk mengikuti program pemutihan pajak tersebut.

Seperti diketahui, pajak kendaraan bermotor (PKB) adalah kewajiban dari pemilik kendaraan selaku wajib pajak, yang dibayarkan setiap tahun maupun lima tahunan.

Sedangkan program pemutihan pajak kendaraan program pemerintah untuk meringankan tanggung jawab membayar denda bagi wajib pajak yang telat atau tidak membayar.

Bagi wajib pajak yang mengikuti pemutihan, cukup perlu membayar pokok PKB tanpa harus pusing memikirkan denda.

Anda bisa simak provinsi mana saja yang sedang menggelar program pemutihan pajak 2022.

1. Bali

Melansir dari laman resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali menggelar relaksasi atau pemutihan PKB.

Program tersebut sesuai dengan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 63 Tahun 2021 dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 42 Tahun 2022.

Ada dua keringanan yang diberikan Pemprov Bali, yaitu menggratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua atau BBNKB kedua, serta program pemutihan pajak.

Gratis BBNKB II diberikan kepada wajib pajak yang akan melakukan proses balik nama, mutasi lokal, dan mutasi dari luar Bali.

Program ini berlangsung sejak 5 Januari hingga 3 Juni 2022.

Sementara pemutihan, yaitu memberikan pembebasan bunga dan denda pembayaran PKB dan BBNKB II.

Halaman
123
Sumber: TribunNewsmaker
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved