Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

BLT UMKM

Informasi Jadwal Pencairan BLT UMKM 2022, Terima Rp 600 Ribu

Pencairan BLT UMKM atau BPUM 2022 masih menjadi pertanyaan di kalangan masyarakat karena dikabarkan akan cair

Editor: Chintya Rantung
Tribun Pontianak
BLT UMKM 

Pengusul BPUM menyampaikan usulan calon penerima BPUM kepada dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM provinsi.

Usulan calon penerima diteruskan kepada Kementerian Koperasi dan UKM yang memuat data sebagai berikut:

NIK sesuai KTP Elektronik;

Nomor Kartu Keluarga (KK);

Nama lengkap;

Alamat;

Bidang Usaha;

Nomor telepon.

Syarat Penerima BPUM

Warga Negara Indonesia;

Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK);

Memiliki Usaha Mikro;

Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD;

Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR;

Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved