Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pembunuhan di Subang

Update Terbaru Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Sosok Mr X Kini Beri Pengakuan Mengejutkan

Melansir dari channel youtube Koin Seribu 77, beredar video berisi pengakuan pria yang menyebut dirinya Mr X.

Editor: Indry Panigoro
Handout
Ilustrasi. Fakta rekaman CCTC kasus Subang diungkap Yosef. 

Sementara pencairan BOS tahap 3 oleh kasek Wahyu dan dia. 

Sementara untuk pencairan tahap 1 tahun 2022 dilakukan dia dengan Iwan, kepala sekolah baru yang menggantikan Wahyu. 

Hal itu terjadi karena Wahyu keluar setelah pencairan 2021 tahap 3.

3. Sakit hati dengan perlakuan Yoris

Pencairan itu diketahui Yoris yang kembali menjadi ketua yayasan. 

Namun, setelah pencairan itu dia justru diberhentikan dengan tidak hormat dari bendahara sekolah oleh Yoris. 

Ironisnya, surat pemberhentian tertanggal 27 April 2022 yang ditandatangani Yoris itu diketahui dari WA grup. 

"Saya merasa tidak dihargai karena tidak ada panggilan pertama, kedua," akunya. 

Yoris anak tertua Tuti Suhartini korban pembunuhan di Subang saat diwawancari di 40 hari kematian dua korban kasus Subang
Yoris anak tertua Tuti Suhartini korban pembunuhan di Subang saat diwawancari di 40 hari kematian dua korban kasus Subang ((KompasTV))

4. Yoris yang memegang kendali

Lalu, siapa pengganti dia sebagai bendahara sekolah? 

Mr X mengaku tidak mengetahui pasti, namun setelah didesak dia pun akhirnya mengakui jika bendahara sekolah kini juga dipegang oleh Yoris. 

Sementara bendahara yayasan diduga dipegang istri Yoris, Yanti Jubaedah.  

Kenapa Yoris bisa merangkap ketua yayasan dan bendahara sekolah, Mr X mengaku tidak mengetahui pasti. 

Hanya saja diakuinya, Yoris memang sempat keluar dari yayasan setelah kasus pembunuhan itu. 

Bahkan, SK dia sebagai bendahara masih ditandatangani Yosef karena saat itu Yoris belum aktif kembali. 

Halaman
1234
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved