Begini Pengaturan Iuran BPJS Kesehatan yang Baru, Tak Ada Lagi Sistem Fasilitas Kelas
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan berencana menghapuskan tingkatan kelas.
TRIBUNMANADO.CO.ID- Aturan baru BPJS Kesehatan segera dilaksanakan pada Juli 2022.
Jika biasanya peserta BPJS dibedakan fasilitas kesehatannya menjadi tiga, kini tak akan ada lagi.
Pembayaran iurannya pun awalnya dibedakan berdasarkan kelas.
Baca juga: Tarif Baru BPJS Kesehatan, Layanan Kelas 1, 2, 3 Akan Diubah, Ini Bocoran Biaya yang Harus Dibayar
Ilustrasi BPJS Kesehatan.(Tribun Pontianak/Galih Nofrio Nanda)
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan berencana menghapuskan tingkatan kelas.
Rencananya, layanan kelas 1, 2, dan 3 BPJS akan dilebur menjadi kelas rawat inap standar (KRIS) pada Juli 2022.
Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Asih Eka Putri mengatakan, besaran iuran nantinya akan disesuaikan dengan besaran gaji peserta.
"Iuran sedang dihitung dengan memperhatikan keadilan dan prinsip asuransi sosial. Salah satu prinsipnya adalah sesuai dengan besar penghasilan," kata Asih kepada Kompas.com, Kamis (9/6/2022).
Baca juga: Informasi Terbaru, Ternyata Menonaktifkan Kartu BPJS Kesehatan Bisa Secara Online, Begini Caranya
Ia menjelaskan, saat ini pihaknya sedang menyelesaikan perhitungan iuran dengan data-data klaim. Selain itu, Asih bilang, perhitungan iuran juga dilakukan berdasarkan data survei.
Asih membeberkan saat ini pihaknya masih melakukan simulasi perhitungan iuran. Tujuannya, ia bilang, untuk mendapatkan keseimbangan dana yang optimal.
BPJS Kesehatan bantah isu iuran dipatok Rp 75.000 per bulan
Adapun, ia menampik isu yang sempat beredar mengenai besaran iuran nantinya dipatok sekitar Rp 75.000.
"Isu iuran Rp 75.000 tidak benar dan tidak diketahui sumber infonya," tegas Asih.
Baca juga: Sistem Kelas Akan Dihapus BPJS Kesehatan, Revisi Aturannya Sementara Diproses
Berdasarkan keterangan Asih, saat ini pihaknya bersama otoritas terkait sedang menyusun skema iuran BPJS Kesehatan yang bisa memenuhi prinsip asuransi sosial.
Seperti apa kelas rawat inap standar (KRIS) BPJS Kesehatan?
Nantinya, kata Asih, keputusan mengenai penghitungan iuran akan diatur dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
"Saat ini sedang merancang revisi Perpres Nomor 82 Tahun 2018 dan saat ini masih menunggu izin prakarsa presiden untuk revisi Perpres Nomor 82 Tahun 2018," ucap dia.
Dalam penerapannya nanti, Asih memaparkan kelas rawat inap standar berdasarkan 12 kriteria mutu dan keselamatan pasien akan diberlakukan bertahap.
"(Hal tersebut dilakukan) hingga menjangkau seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dan berlaku untuk semua peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)," tutup Asih.
Seperti diketahui, sejak Januari 2021 iuran BPJS Kesehatan Kelas III peserta PBPU telah mengalami kenaikan.
Iuran yang berlaku saat ini adalah sebesar Rp 42.000 per bulan, namun pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 7.000 per anggota.
Sehingga peserta PBPU Kelas III BPJS Kesehatan harus membayar Rp 35.000 per bulan, naik Rp 9.500 dari sebelumnya hanya Rp 25.500 per bulan.
Sementara untuk Kelas I Rp 150.000 per bulan dan Kelas II Rp 100.000 per bulan. (*/kompas.tv/kompas.com)
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com