Uang di Rekening ASN Akan Bertambah Lagi, Dua Anggaran Segera Cair, Sri Mulyani Sebut Segera
Penegasan itu disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani beberapa waktu silam, saat mengumumkan pencairan THR PNS.
TRIBUNMANADO.CO.ID- Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, dan Pensiunan dalam waktu dekat akan menerima sejumlah uang dalam rekening mereka.
Sri Mulyani Menteri Keuangan menyebutkan bahwa yang akan segera cair adalah gaji ke 13 dan tunjangan kinerja.
Meski ia sempat menyebutkan bahwa tunjangan kinerja baru akan cari setengahnya.
Baca juga: Informasi Besaran Gaji ke-13 PNS TNI Polri dan Pensiunan, Paling Tinggi Rp 20 Jutaan

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan waktu pencairan gaji ke-13 untuk para aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) tahun 2022.
Kapan jadwal pencairan gaji ke-13 untuk PNS, TNI, Polri, Pensiunan dan Pejabat ? berapa nominal gaji ke-13 di tahun 2022?
Pemerintah sebentar lagi memberikan gaji ke-13 bagi seluruh ASN / PNS pada 2022.
Penegasan itu disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani beberapa waktu silam, saat mengumumkan pencairan THR PNS.
Baca juga: Selain Gaji ke 13, Ada Tunjangan yang Akan Masuk ke Rekening ASN Walau Baru 50 Persen, Tunggu Saja
"Untuk gaji ke-13 pengaturan pemberian THR di dalam PP Nomor 16/2022 tersebut juga mengatur pemberian gaji ke-13 ini seperti yang selama ini dilakukan tujuannya untuk membantu seluruh aparatur terutama saat menjelang tahun ajaran baru pada Juli," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual di kanal YouTube Kemenkeu, Sabtu (16/4/2022).
Gaji ke-13 adalah tambahan penghasilan bagi PNS dengan menggabungkan beberapa komponen seperti gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja (tukin).
Adapun tunjangan melekat, terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum.
Untuk teknis pengaturan pemberian gaji ke-13 akan dilakukan melalui Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) untuk yang bersumber dari APBN, serta Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk yang bersumber dari APBD.
Baca juga: Informasi Besaran Gaji ke-13 PNS TNI Polri dan Pensiunan, Nominalnya Berdasarkan Masa Kerja
Siapa saja yang berhak menerima dan berapa besaran gaji ke-13?
Daftar penerima gaji ke-13 PNS 2022
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022, daftar penerima gaji ke-13 adalah sebagai berikut:
Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
Pejabat negara
Pensiunan
Penerima pensiun
Penerima tunjangan