Gaji 13
Informasi Besaran Gaji ke-13 PNS TNI Polri dan Pensiunan, Nominalnya Berdasarkan Masa Kerja
Berikut kisaran besaran Gaji ke-13 PNS TNI Polri dan pensiunan yang bakal cair bulan Juli 2022 mendatang.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Gaji ke-13 tahun 2022 bagi PNS TNI Polri dan Pensiunan akan cair pada Juli 2022.
Namun, gaji ke-13 dapat dibayarkan setelah bulan Juli, jika terdapat kendala dalam proses pencairannya.
Gaji ke-13 tahun 2022 ini diberikan kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

Kepastian gaji ke-13 tersebut disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Diberitakan sebelumnya, Jokowi telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) soal pemberian Gaji ke-13, yakni PP Nomor 16/2022.
Sementara, Sri Mulyani sudah menyiapkan dananya di tiga pos berbeda, yakni anggaran di Kementerian/Lembaga (K/L), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Bendahara Umum Negara (BUN).
Sri Mulyani mengatakan, bahwa Gaji ke-13 bakal cair Juli 2022.
Pencairan gaji ke-13 pada bulan Juli dilakukan agar membantu kebutuhan pendidikan putra/putri ASN, TNI, dan Polri.
"PP Nomor 16/2022 juga mengatur pemberian Gaji ke-13 seperti yang selama ini dilakukan."
"Tujuannya untuk membantu seluruh aparatur, terutama saat menjelang tahun ajaran baru pada Juli," ujar Sri Mulyani, dikutip dari Kompas.com.
Namun, apabila Gaji ke-13 belum dapat dibayarkan tepat waktu, maka dapat dibayarkan setelah bulan Juli.
Besaran Gaji ke-13
1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:
a. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 24.134.000
Gaji 13 PNS dan PPPK Segera Cair, Pemprov Sulut Siapkan Rp 52 Miliar |
![]() |
---|
Tidak Semua PNS, Prajurit TNI Polri Bakal Terima Gaji 13, Ini Penjelasannya |
![]() |
---|
Gaji 13 Cair Bulan Depan, Rp 403 Miliar Bakal Dikucur ke PNS di Sulut |
![]() |
---|
Informasi Terbaru Jadwal Pencairan Gaji ke-13 dan Tunjangan PNS TNI Polri Tahun 2022 |
![]() |
---|
Informasi Terbaru Jadwal Pencairan Gaji Ke-13 PNS Polri TNI, Besaran yang Diterima Sesuai Golongan |
![]() |
---|