News
Tega Buang Jasad Bayinya Sendiri, Seorang Perempuan di Surabaya Terancam 7 Tahun Penjara
Usai melahirkan, seorang perempuan berinisial P di Surabaya justru membuang bayinya. Kini ia terancam hukuman tujuh tahun penjara.
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Seorang perempuan berinisial P (20) asal Surabaya membuang jasad bayinya sendiri.
Jasad bayi yang ia buang ditemukan di parit pemukiman Jalan Jemur Ngawinan 1, RW 02, Jemur Ngawinan, Wonocolo, Surabaya.
Atas perbuatannya tersebut, P terancam tujuh tahun penjara.

Hukuman yang diberikan berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap pelaku.
Kini, pelaku resmi berstatus sebagai tersangka.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolsek Wonocolo, Kompol Roycke Hendrik Fransisco.
Baca juga: Rawan Serang Lansia, Kenali 3 Kanker Darah Berikut Ini
Baca juga: Kecelakaan Maut Tadi Pukul 06.00 WIB, Pengendara Motor Tewas, Adu Banteng Hingga Mobil Terguling
Tersangka bakal dikenai Pasal 341 KUHP Jo Pasal 44 ayat 3 UU No 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga.
Dengan perkara seorang ibu yang karena takut akan melahirkan anak.
Pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian dengan sengaja merampas nyawa anaknya diancam hukuman, karena membunuh anaknya sendiri.

"Berdasarkan Pasal 341 KUHP Jo Pasal 44 ayat 3 UU No 23 tahun 2004 maksimal tujuh tahun penjara," ujar Roycke di Aula Mapolsek Wonocolo, Jumat (10/6/2022).
Sementara itu, penyidik Polsek Wonocolo menangkap P hanya empat jam setelah melakukan penyelidikan, usai memperoleh laporan penemuan jasad bayi tersebut pada pukul 09.00 WIB.
Hasil penyidikan terhadap P, ternyata bayi tersebut dibuang sekitar pukul 03.00 WIB, di hari yang sama, yakni Rabu (8/6/2022).
Baca juga: Informasi Kriteria Penerima Bansos PKH, Lengkap dengan Jadwal Pencairan Dana
Baca juga: 602 Personel Polda Sulut Disiapkan, Operasi Patuh Samrat 2022, Ini Sasarannya
Sedangkan usia kandungan bayi sebelum dilahirkan, ternyata mencapai delapan bulan.
Hingga saat ini, proses pengembangan atas kasus tersebut masih terus dilakukan oleh pihak penyidik Unit Reskrim Polsek Wonocolo.
Sekadar diketahui, sesosok jasad bayi berjenis kelamin laki-laki ditemukan teronggok di dasar parit yang membelah permukiman kawasan Jalan Jemur Ngawinan 1, RW 02, Jemur Ngawinan, Wonocolo, Surabaya pada Rabu (8/6/2022), pukul 09.00 WIB.

Mayat bayi tersebut berukuran panjang tubuh sekitar 0,5 meter, dengan berat badan sekitar dua kilogram.
Dari kondisi luar, organ tubuh bayi tersebut tampak masih lengkap, bahkan dengan kondisi tali pusar yang masih menempel atau belum dipotong seusai dilahirkan.
Kondisi kulitnya tampak pucat, tidak didapati adanya bercak darah.
Baca juga: Akhirnya Terungkap Kondisi Jenazah Eril, Dipeluk dan Dimandikan Ridwal Kamil Sesuai Syariat Islam
Baca juga: Jasad Eril Ditemukan dalam Kondisi Utuh dan Wangi, Ridwan Kamil dan Atalia Ucap Syukur
Mengingat masih lengkapnya kondisi organ luar tubuh bayi dan tanda pembusukan belum tampak, diperkirakan bayi tersebut dibuang dalam usia satu hari setelah dilahirkan.
Mayat bayi tersebut teronggok dalam posisi tubuh miring di dasar parit sedalam 1,5 meter dan lebar sekitar tiga meter.(*)
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Remaja Perempuan yang Buang Jasad Bayi di Selokan Wonocolo Surabaya Terancam 7 Tahun Penjara.