News Analysis
Yowanda: Pelaku Melihat Perempuan Objek hingga Merasa Lebih Berhak Lakukan Kekerasan
Menurutnya ketimpangan relasi kuasa antara laki-laki dan perempuan menjadi adalah faktor meningkatnya kasus kekerasan.
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Tingginya angka kasus kekerasan terhadap perempuan di Sulawesi Utara (Sulut) ikut ditanggapi oleh aktifis Yowanda Yonggara.
Menurutnya ketimpangan relasi kuasa antara laki-laki dan perempuan menjadi adalah faktor meningkatnya kasus kekerasan.
"Pelaku-pelaku kekerasan melihat perempuan itu sebagai objek sehingga merasa lebih berhak melakukan kekerasan atasnya," jelas Yowanda Selasa (7/5/2022).
Ketua GAMKI Sulut Ini pun mengharapkan dengan disahkan Undang-undang no 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, hak-hak para korban yang meliputi hak atas penanganan.
Perlindungan dan pemulihan dapat segera diimplementasikan terhadap kasus yang menimpa para korban kekerasan seksual.
"Apalagi dalam Undang-undang tersebut juga mengamanatkan kepada pemerintah daerah untuk membuat UPTD dari masing-masing daerah yang dapat menjamin implementasi hak korban tersebut," jelasnya.
Yowanda mengatakan saat ini menjadi fokus bagi kita di Sulawesi Utara, bagaimana dapat mendorong pemerintah mengesahkan perda perempuan dan anak untuk menjamin perlindungan.
"Karena Sulut termasuk 2 dari 6 provinsi yang tidak memiliki perda perlindungan perempuan dan anak disaat provinsi lain sudah memiliki" jelasnya. (Ren)
• Gempa Sulbar Rabu 8 Juni 2022 Siang, Kekuatan Guncang Magnitudo 5,8 SR, Ini Info BMKG
• 36 Kasus Sengketa Lahan Masuk di PTUN Manado Sejak Tahun 2021
• Pantas Mendagri Minta Jabatan James Arthur Kojongian Dikembalikan, Ternyata Karena Pertimbangan Ini