Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

COVID 19

Kasus COVID-19 Melandai, Indonesia Memasuki Endemi? Ini Kata Pemerintah

Jika kasus COVID-19 terus melandai, pemerintah berencana menghapus aturan PPKM. Indonesia pun dimungkinkan masuk dalam fase endemi.

Editor: Isvara Savitri
fernando lumowa/tribun manado
PPKM. Foto:Kawasan pusat kuliner ikan bakar di Jalan Boulevard II Karang Ria Manado. Pemerintah memperketat PPKM Mikro di Manado. Salah satu ketentuannya ialah jam operasional sampai jam 20.00. 

Namun, ia mengatakan, keputusan tersebut menjadi kewenangan presiden.

"Hari ini masih 350 kasus. Tapi kita ingin melihat perkembangan 1, 2, 3 minggu ke depan, kalau terus membaik bisa jadi (PPKM) dihentikan," ujar Safrizal, kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (7/6/2022).

"Namun demikian semua tergantung keputusan Bapak Presiden," tambahnya.

Menurut Safrizal, pemerintah mengalokasikan waktu 1 bulan untuk penerapan PPKM saat ini, dengan evaluasi berlangsung setiap pekan, baik untuk wilayah Jawa-Bali maupun luar Jawa-Bali.

Evaluasi tersebut, lanjutnya, pemerintah akan melihat kondisi pandemi COVID-19 sudah layak bergeser menjadi endemi atau belum.

Baca juga: Pria Mutilasi Ibu Kandung Hanya Gara-gara Pembagian Harta Warisan, Dipisah 15 Bagian

Baca juga: Prakiraan Cuaca Hari Ini Rabu 8 Juni 2022, BMKG: Yogyakarta Hujan Sedang, Bandung Hujan Ringan

"Nanti dilihat. Jadi, kita persiapan penentuan apakah ini endemi apa belum. Ini agak panjang diberikan 1 bulan, namun setiap minggu, misalnya minggu depan akan dievaluasi. Kalau kondisinya masih sama, nanti dievaluasi minggu berikutnya, sampai 1 bulan," jelas dia.

Ia juga mengatakan, pemerintah akan menganalisis sebab di balik fluktuasi kasus COVID-19 tiap minggunya.

"Misalnya bukan hanya lihat angkanya naik, tapi kenapa naik. Maka kami imbau kepada seluruh pemerintah daerah, setiap ada kasus, jangan lupa tracing mencari penyebabnya dan sumbernya," ucapnya.

Sementara itu, Epidemiolog dari Griffith University Australia Dicky Budiman memprediksi, status kedaruratan pandemi baru bisa dicabut paling cepat akhir tahun ini.

"Situasi krisis pandemi ini menurut saya bisa dicabut paling cepat akhir tahun 2022 atau awal tahun 2023," kata Dicky kepada Kompas.com, Selasa (17/5/2022).

Ilustrasi: Jemaah melaksanakan Salat Jumat di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Jumat (20/8/2021). Masjid Istiqlal kembali dibuka untuk umum usai ditutup semenjak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, namun hanya boleh terisi 25 persen dan jemaah harus menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19. Tribunnews/Herudin
Ilustrasi: Jemaah melaksanakan Salat Jumat di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Jumat (20/8/2021). Masjid Istiqlal kembali dibuka untuk umum usai ditutup semenjak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, namun hanya boleh terisi 25 persen dan jemaah harus menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19. Tribunnews/Herudin (Tribunnews/Herudin)

Menurut Dicky, ada banyak hal yang harus dipertimbangkan sebelum mencabut status kedaruratan pandemi.

Paling tidak, kata Dicky, situasi COVID-19 di sepertiga negara di dunia harus sudah dalam kondisi terkendali atau menuju endemi.

Dalam situasi tersebut, angka reproduksi virus corona harus di bawah 1.

Di samping itu, ia juga memahami bahwa situasi COVID-19 di sejumlah daerah di Indonesia sudah menunjukkan perbaikan, ditandai dengan angka reproduksi virus di bawah 1 dan tes positivity rate yang tak sampai 5 persen.

Namun, status kedaruratan pandemi merupakan persoalan nasional, bukan daerah.

Baca juga: Sosok Wanita Lebih Muda 18 Tahun Dekat sama Gading Marten, Pengganti Gisel?

Baca juga: 5 Pejabat Pemprov Sulut Tempuh Pendidikan Lemhanas, Persiapan Seleksi Sekprov?

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved