Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pajak Kendaraan Bermotor

Ini Daerah yang Terapkan Pemutihan Pajak Kendaraan 2022, Berikut Daftar dan Jadwalnya

Terkait pajak kendaraan bermotor 2022. Diketahui beberapa daerah menerapkan pemutihan pajak.

Editor: Glendi Manengal
Istimewa
Ilustrasi pajak kendaraan bermotor 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Terkait pajak kendaraan bermotor 2022.

Diketahui beberapa daerah menerapkan pemutihan pajak.

Ini daerah yang terapkan pemutihan pajak.

Baca juga: Kecelakaan Pukul 19.00 WIB, Seorang Pemotor Jadi Korban, Motor Masuk Kolong Mobil Lalu Terbakar

Baca juga: UPDATE Rekap Hasil Babak 32 Besar Indonesia Masters 2022, Praveen/Melati Lolos, Ini yang Tersingkir

Baca juga: Mahasiswa Politeknik Manado Mengikuti Kegiatan Beauty Class

Foto : Ilustrasi STNK sebagai kelengkapan kendaraan bermotor. Berikut daftar provinsi yang menerapkan pemutihan pajak kendaraan atau penghapusan denda kendaraan bermotor 2022 lengkap dengan jadwalnya. (Grid.ID/Octa Saputra)

Berikut daftar provinsi yang menerapkan pemutihan pajak kendaraan atau penghapusan denda kendaraan bermotor 2022 lengkap dengan jadwalnya.

Diketahui, terdapat beberapa provinsi di Indonesia yang telah menerapkan Pemutihan Pajak Kendaraan pada tahun 2022.

Beberapa provinsi yang telah menerapkan Pemutihan Pajak Kendaraan di antaranya, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Utara, Kalimantan Tengah, Sumatera Barat dan Bangka Belitung.

7 Provinsi yang Terapkan Pemutihan Pajak Kendaraan

1. Jawa Timur

Jawa Timur merupakan salah satu provinsi yang telah menerapkan Pemutihan Pajak Kendaraan.

Mengutip dari dipendajatim.go.id, Pemutihan ini secara resmi berlaku dengan turunnya Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/226/KPTS/013/2022 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur.

Adapun Pemutihan Pajak Kendaraan berlaku mulai 1 April hingga 30 Juni 2022 bagi seluruh kendaraan di Provinsi Jawa Timur.

2. Bali

Gubernur Bali kembali luncurkan kebijakan strategis terkait relaksasi Pajak di Daerah Bali.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved