Seleb
Doddy Sudrajat Membantah Tunggakan Makam Ibunda Vanessa Angel, Ternyata Ini yang Terjadi
Doddy Sudrajat dikabarkan sempat menunggak biaya makam ibu dari Vanessa Angel. Namun, Doddy membantah hal tersebut.
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Doddy Sudrajat dikabarkan sempat menunggak pembayaran uang makam ibu dari Vanessa Angel.
Hal ini diungkapkan mantan istri Doddy, Puput, beberapa waktu lalu.
Tentu saja Doddy membantah tuduhan tersebut.
Ia bahkan menghadirkan pihak TPU Karet Bivak guna memberi pernyataan.
"Sekarang daddy ada di TPU Karet Bivak di mana almarhumah istri daddy dimakamkan di sini."

"Sekarang sedang viral, sedang rame tentang masalah makam istri saya yang statement dari Ibu Puput yang membicarakan hal-hal yang tidak sesuai dengan fakta-fakta dan apa yang sudah ada di dalam manajemen dari TPU."
"Jadi, saya perkenalkan dari pihak TPU ada Bapak Abdul Halik, terus ada Ibu Sri," tutur Doddy, dikutip dari YouTube OFFICIAL NIT NOT, Rabu (8/6/2022).
Doddy mengatakan bahwa pihak TPU pun sudah melihat video pernyataan Puput tersebut.
Baca juga: Catat Rekor Pernikahan Usia Tertua, Petugas KUA Kaget Lihat Kondisi Badan, Beda Usia 23 Tahun
Baca juga: Peringatan Dini Rabu (8/6/2022), BMKG: 28 Wilayah Waspada Cuaca Ekstrem
Pihak TPU Karet Bivak, Abdul Halik membeberkan bahwa biaya makam ibunda Vanessa sudha dibayar terakhir pada tahun 2018.
"Untuk pembayaran retribusi atau pajak pemakaman yang berlangsung tiga tahun, itu kan per periode ya."
"Jadi sesuai yang ada catatan di sistem kita itu terakhir untuk pembayaran di tahun 2018."

"Satu periode tiga tahun, 2018-2021, 2021 memang harus dibayar kembali sampai tahun 2024," beber Abdul.
Ia kembali menegaskan bahwa pembayaran makam menunggak hingga tahun 2024 dengan total Rp 200 ribu.
Satu periode selama tiga tahun dengan biaya per periode Rp 100 ribu.
Baca juga: Perang Rusia dan Ukraina: Setiap Hari 100 Tentara Pasukan Zelensky Tewas
Baca juga: Pemerintah Inggris Jual Klub Chelsea Milik Oligarki Rusia Roman Abramovich, Seharga Rp 45 Triliun
"Sesuai sistem, ternyata 2018 sampai tahun 2024 yang belum dibayar."