Kasus Pembunuhan
Sosok Kolonel Priyanto, Tersangka Pembunuhan Berencana, Divonis Seumur Hidup Penjara
Dalam putusan hakim menyatakan Kolonel Priyanto terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana.
Yakni secara bersama-sama melakukan tindak pidana kesatu pembunuhan berencana, penculikan dan menyembunyikan mayat.
Adapun hal tersebut didakwakan pada dakwaan oditur militer tinggi nomor SDAK 02 tanggal 10 Februari 2022.
Siapa Kolonel Priyanto sebenarnya?

Kolonel Inf Priyanto merupakan Kasiintel Kasrem 133/NW (Gorontalo) Kodam XIII/Mdk.
Sebelum menjabat Kasi Intel, Kolonel Inf Priyanto menjabat Irutum Itdam IV/Diponegoro
Kolonel Inf Priyanto juga pernah menjabat sebagai Kasi Intel sejak 8 Juni 2020.
Kini Kolonel Priyanto telah dicopot dari jabatannya dan meringkuk di tahanan Puspom AD.
Sejumlah kejahatan Kolonel Priyanto terungkap sebelum dan setelah menabrak sejoli, Handi Saputra (17) dan Salsabila (14) di Nagreg dan membuang jasadnya di sungai.
Sebelum menabrak sejoli di Nagrek, Kolonel Priyanto bersama Kopda Andreas Dwi Atmoko dan satu anak buahnya lagi menginap dari hotel ke hotel.
Saat itu Kolonel Priyanto mengajak teman wanitanya bernama Lala.
Andreas mengatakan mereka sempat singgah ke rumah teman wanita Kolonel Priyanto bernama Lala saat melewati Bandung.
"Dalam perjalanan kami dari Yogya menuju Jakarta melewati Bandung, mampir ke rumah saudari Lala. Setahu saya teman perempuan terdakwa. Terdakwa ada istrinya. Jemput teman perempuan terdakwa. Tidak bermalam," kata Andreas saat menjadi saksi di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Timur, Selasa (15/3/2022).
Ketua majelis hakim lalu menanyakan kepadanya siapa Lala.
Andreas kemudian menjelaskan bahwa Lala adalah teman perempuan Priyanto.
"Tadi waktu di rumahnya, terdakwa ada istrinya?" tanya ketua majelis hakim kepada Andreas.