Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Pembunuhan

Sosok Kolonel Priyanto, Tersangka Pembunuhan Berencana, Divonis Seumur Hidup Penjara

Dalam putusan hakim menyatakan Kolonel Priyanto terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana.

Editor: Chintya Rantung
HO
Kolonel Priyanto Tersangka Pembunuhan Berencana dihukum penjara seumur hidup 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Masih ingat kasus Pembunuhan berencana sejoli di Nagreg, Jawa Barat.

Dimana tersangkanya melibatkan salah satu anggota TNI.

Tersangkanya merupakan Kasiintel Kasrem 133/NW (Gorontalo) Kodam XIII/Mdk bernama Kolonel Inf Priyanto.

Kolonel Priyanto akhirnya divonis penjara seumur hidup atas kasus terbunuhnya sejoli di Nagreg, Handi dan Salsabila
Kolonel Priyanto akhirnya divonis penjara seumur hidup atas kasus terbunuhnya sejoli di Nagreg, Handi dan Salsabila (Kompas.com)

Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (7/6/2022) pun telah mengeluarkan putusan atas tersangka Kolonel Priyanto.

Yakni Kolonel harus divonis hukuman seumur hidup.

Vonis ini sama dengan tuntutan oditur militer tinggi.

Dalam putusannya, hakim menyatakan Kolonel Priyanto terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana.

"Menyatakan terdakwa Priyanto, Kolonel.Inf.NRP 119400133.30570 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melalukan tindak pidana,"

"Kesatu pembunuhan berencana yang dilakukan bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer,"

"Kedua perampasan kemerdekaan orang lain yang dilakukan bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif kedua,"

"Dan ketiga menghilangan mayat dengan maksud untuk menyembunyikan kematiannya yang dilakukan bersama-sama" kata Hakim dalam putusannya.

Atas hal itu, hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas Militer. 

"Memidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok penjara seumur hidup,  pidana tambahan dipecat dari dinas Militer," ucap Hakim, dikutip dari Breaking News Kompas TV. 

 Sebelumnya, dalam sidang 21 April lalu, Kolonel Priyanto dituntut penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas militer. 

Oditur Militer Tinggi Wirdel Boy berkesimpulan Priyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tiga tindak pidana. 

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved