Kasus Pembunuhan
Sosok Kolonel Priyanto, Tersangka Pembunuhan Berencana, Divonis Seumur Hidup Penjara
Dalam putusan hakim menyatakan Kolonel Priyanto terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Masih ingat kasus Pembunuhan berencana sejoli di Nagreg, Jawa Barat.
Dimana tersangkanya melibatkan salah satu anggota TNI.
Tersangkanya merupakan Kasiintel Kasrem 133/NW (Gorontalo) Kodam XIII/Mdk bernama Kolonel Inf Priyanto.

Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (7/6/2022) pun telah mengeluarkan putusan atas tersangka Kolonel Priyanto.
Yakni Kolonel harus divonis hukuman seumur hidup.
Vonis ini sama dengan tuntutan oditur militer tinggi.
Dalam putusannya, hakim menyatakan Kolonel Priyanto terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana.
"Menyatakan terdakwa Priyanto, Kolonel.Inf.NRP 119400133.30570 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melalukan tindak pidana,"
"Kesatu pembunuhan berencana yang dilakukan bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer,"
"Kedua perampasan kemerdekaan orang lain yang dilakukan bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif kedua,"
"Dan ketiga menghilangan mayat dengan maksud untuk menyembunyikan kematiannya yang dilakukan bersama-sama" kata Hakim dalam putusannya.
Atas hal itu, hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas Militer.
"Memidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas Militer," ucap Hakim, dikutip dari Breaking News Kompas TV.
Sebelumnya, dalam sidang 21 April lalu, Kolonel Priyanto dituntut penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas militer.
Oditur Militer Tinggi Wirdel Boy berkesimpulan Priyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tiga tindak pidana.