Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

TNI

Profil Kolonel Priyanto, Terduga Kasus Pembunuhan Berencana, Divonis Penjara Seumur Hidup

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana pokok penjara seumur hidup. Pidana tambahan, (terdakwa) dipecat dari dinas militer," kata hakim

Editor: Tesalonika Geatri
KOMPAS.com/NIRMALA MAULANA ACHMAD
Profil Kolonel Priyanto, yang Diduga Kasus Pembunuhan Berencana, Divonis Penjara Seumur Hidup 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kolonel Priyanto merupakan Kasi Intel Komando Resor Militer 133/Nani Wartabone, Kodam XIII/Merdeka.

Kolonel Infanteri Priyanto divonis penjara seumur hidup dan dipecat dari institusi Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat (AD).

Priyanto dinilai terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana, merampas hak orang lain, dan menghilangkan mayat.

Vonis dibacakan majelis hakim di Pengadilan Militer Tinggi II, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (7/6/2022).

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana pokok penjara seumur hidup. Pidana tambahan, (terdakwa) dipecat dari dinas militer," kata hakim ketua Brigadir Jenderal Faridah Faisal, Selasa.

Kabar Terbaru Kasus Tabrak Lari Sejoli di Nagreg, Kolonel Priyanto akui stres dan tenang.
Kabar Terbaru Kasus Tabrak Lari Sejoli di Nagreg, Kolonel Priyanto akui stres dan tenang. (KOMPAS.com/NIRMALA MAULANA ACHMAD)

Faridah juga memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan. Vonis itu sama dengan tuntutan.

Adapun Priyanto dituntut pidana penjara seumur hidup dan dipecat atas kasus penabrakan sejoli Handi dan Salsabila di Nagreg, Jawa Tengah, 8 Desember 2021.

Tuntutan dibacakan oditur militer di Pengadilan Militer Tinggi II, 21 April 2022.

Priyanto dinilai terbukti secara sah dan menyakinkan bersama-sama melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, melakukan penculikan, dan menyembunyikan mayat.

Priyanto dan dua anak buahnya membuang tubuh Handi dan Salsabila ke Sungai Serayu, Jawa Tengah, usai menabrak sejoli tersebut di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Dari Peraih Tanda Jasa hingga Divonis Penjara Seumur Hidup

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Handi Saputra dan Salsabila, Kolonel Priyanto.(KOMPAS.com/ACHMAD NASRUDIN YAHYA)

Sebelum terlibat tabrak lari Handi-Salsabila, karir Priyanto di militer bisa dibilang lancar-lancar saja. 

Terakhir, ia menjabat sebagai Kasi Intel Kasrem 133/NW (Gorontalo) Kodam XIII/Mdk.

Sebelum menjabat Kasi Intel, Kolonel Inf Priyanto menjabat Irutum Itdam IV/Diponegoro

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved