Kecelakaan Lalu Lintas
Kecelakaan Maut Pukul 09.00 WIT, Pasangan Suami Istri Tewas, Korban Jatuh Lalu Tertabrak Truk
Peristiwa kecelakaan tersebut melibatkan kendaraan sepeda motor dan kendaraan roda empat.
Editor:
Glendi Manengal
Foto : Ilustrasi korban kecelakaan. (istimewa)
Pihak kepolisian juga sudah melakukan olah tempat kejadian perkara, dan mengamankan pengendara truk yang berinisial FT (24).
“Kami sudah memintai beberapa keterangan saksi yang melihat kejadian tersebut, dan mengamankan barang bukti serta mengamankan pengendara mobil truk,” ujarnya.
Akibat kecelakaan maut tersebut, pengendara truk dijerat Pasal 310 Ayat (1) dan (4) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dalam kecelakaan.
Berdasarkan pasal yang disebutkan itu, pengendara truk terancam kurungan 6 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com