Kriminal
Ingat Kolonel Priyanto? Personel TNI Jadi Terdakwa Kasus Dugaan Pembunuhan, Begini Nasibnya Kini
Kolonel Priyanto merupakan terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terkait kecelakaan sejoli di Nagreg Jawa Barat.
Foto: Kolonel Priyanto.
Kedua, perampasan kemerdekaan orang lain yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua.
Ketiga, menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematiannya yang dilakukan secara bersama-sama.
"Memidana terdakwa oleh karena itu pidana pokok penjara seumur hidup. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," kata Faridah.
10 Hal Yang Memberatkan Kolonel Inf Priyanto
Faridah juga menjabarkan 10 hal terkait aspek kepentingan militer, aspek keadilan masyarakat, sikap batin pelaku, dan sasaran tindak pidana.
Pertama, Priyanto dalam kapasitasnya selaku prajurit berpangkat Kolonel dididik, dilatih, dan dipersiapkan oleh negara untuk berperang dalam melaksanakan tugas-tugas selain perang yang dibebankan negara kepadanya pada hakikatnya adalah untuk melindungi kelangsungan hidup negara dan masyarakat bukan untuk membunuh rakyat yang tidak berdosa.
Kedua, perbuatan Priyanto telah merusak citra TNI Angkatan Darat khususnya kesatuannya di masyarakat.
"Perbuatan terdakwa bertentangan dengan kepentingan militer yang senantiasa menjaga soliditas dengan rakyat dalam rangka mendukung tugas pokok TNI," kata Faridah.
Keempat, Faridah mengatakan perbuatan Priyanto bertentangan dengan nilai-nilai kearifan lokal di masyarakat yang diatur dalam hukum masyarakat.
Kelima, perbuatan Priyanto bertentangan dengan norma hukum yang tertuang dalam nilai Pancasila dan tidak mencerminkan nilai peri kemanusiaan yang beradab dan norma agama yang diyakini kebenarannya oleh masyarakat.
Keenam, perbuatan Priyanto merusak ketertiban, keamanan, dan kedamaian dalam masyarakat.
"Bahwa dengan mengingat perbuatan terdakwa sudah sedemikian berat, maka kondisi psikologis sosial kemasyarakatan secara umum dan secara khusus kondisi psikologis para keluarga korban sehingga dalam penjatuhan pidana terdakwa harus setimpal dengan perbuatan yang dilakukannya," kata dia.
Kedelapan, perbuatan Priyanto dilakukan dengan sengaja dalam keadaan sadar.
Kesembilan, pembunuhan yang dilakukan Priyanto dilakukan dengan rencana terlebih dahulu.